55 Koperasi di Kota Kupang Dibubarkan

0
602

NTTsatu.com – KUPANG  – Sebanyak 55 koperasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibubarkan, karena dinilai tidak melakukan kegiatan usaha secara nyata selama dua tahun terhitung sejak pengesahan akta pendirian koperas

“Ada  55 koperasi yang berdomisili di Kota Kupang yang dinilai tidak sehat, sehingga harus dibubarkan,” kata Kepala Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang, Kamis, 03 Oktober 2019.

Berdasarkan keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 593/Dep.1.2/X/2018, perihal tindak lanjut pembubaran koperasi tercatat sebanyak 55 koperasi yang dibubarkan diantaranya koperasi
Serba Usaha Timor Bahari Makmur di Alak, koperasi Pegawai Negeri Sinar Teknologi di Merdeka, koperasi pegawai negeri Mega
Cendana di Pasir Panjang.

Koperasi nelayan Timor Bahari di Oesapa, koperasi karyawan Pulamul di Kuanino, koperasi pemuda Kuncup Harapan di Oepura dan koperasi Pasar Sejahtera di Fatululi.

Data Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, sebanyak 567 koperasi yang terdaftar, namun yang dinyatakan sehat hanya sebanyak 280 dan
koperasi yang tidak sehat sebanyak 287 yang sedang dalam proses revitalisasi dan bimbingan teknis perbaikan manajemen, pengawasan
permodalah dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Banyak koperasi yang terdaftar  namun masih belum dikategorikan sebagai koperasi yang sehat di lihat dari indikator manajemen,
permodalan dan SDM,” tambah Eben.

Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan koperasi yang sehat yakni koperasi yang melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama 3 tahun berturut turut, namun rata-rata setiap tahun hanya sebagaian koperasi yang melakukan hal tersebut. (*/tim)

Komentar ANDA?