Ahmad Bumi: Penerapan Hukum di Lembata Tidak Jelas

0
1162

KUPANG. NTTsatu.com – Ahmad Bumi, SH seorang pengacara asal Lembata menilai, berbagai masalah hukum yang terjadi di Lembata selama ini terkesan mengacaukan sistem hukum di Indonesia sehingga penegakan hukum menjadi semakin tidak jelas. Pasalnya, penegak hukum tidak konsisten dengan sistem hukum yang ada dan cenderung mengikuti kemauan pihak-pihak yang berperkara.

Dihubungi di Kupang, Jumat, 22 Mei 2015, Ahmad Bumi mengatakan hal itu terkait proses hukum yang tengah menimpah dua politisi muda di DPRD Lembata yakni Philipus Bediona alias Ipi Bediona dan Fransiskus Limawai.

Ahmad Bumi mengakui, seharusnya penyerahan berkas perkara termasuk dua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen DPRD yakni Ipi Bediona dan Frans Limawai itu dilakukan pada tanggal 16 Mei 2015 ke Kejaksaan Negeri Lewoleba. Namun dia tidak bisa hadir selaku penasehat hukum, karena itu dia minta ditunda.

“Saat itu saya sangat sibuk sehingga saya minta tunda ke tanggal 26 Mei 2015 dan pihak penyidik polres Lembata menyetujui penudaan yang saya ajukan itu. Karena itu tanggal 26 Mei mendatang baru dilakukan acara penyerahan berkas dan tersangka,” kata Ahmad Bumi.

Menurut Ahmad Bumi, Kasus yang menimpah dua politisi muda ini telah merusak tatanan hukum positif di Indonesia. Pasalnya, obyek perkara itu sudah tidak ada lagi menyusul Mahkamah Agung telah menolak dokumen yang diajukan DPRD Lembata untuk memberhentikan Eliazer Tjyneci Sunur sebagai Bupati Lembata.

“Obyek hukumnya kan sudah tidak ada lagi, tetapi kasus ini tetap diangkat pihak penyidik Polres Lembata. Bahkan dipaksakan dan masuk ke hukum pidana dengan tuduhan melanggar pasal 263 KHUP dengan tuduhan Pemalsuan Surat,” jelas Ahmad Bumi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagai penasehat hukum dia merasa sangat prihatin terhadap kasus yang sengaja dibelokkan itu hanya untuk “menghadang” kedua politisi yang terkenal sangat vokal dalam mengkritisi berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Lembata.

Kasus ini lanjut Ahmad Bumi, dokumen itu adalah dokumen milik DPRD Lembata dan dua anggota DPRD itu ditugaskan Lembaga DPRD untuk memperbaiki dokumen tersebut untuk diserahkan kepada Mahkamah Agung. Keduanya melakukan tugas itu, dengan baik selanjutnya diserahkan ke MA untuk proses selanjutnya.

Kemudian lanjut Ahmad Bumi, setelah memeriksa dokumen yang ada disusul uji petik di lapangan, MA kemudian memutuskan menolak permohonan DPRD Lembata tersebut.

“Karena obyek perkara itu sudah tidak ada lagi, berarti laporan Bupati Lembata kepada Polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen juga dengan sendirinya gugur. Tetapi mengapa Bupati Lembata begitu ngotot untuk tetap menggugat kedua politisi ini. Yak kita lihat nanti dalam persidangan,” katanya. (iki)

Komentar ANDA?