Ahok Terpidana, Menunggu Langkah Hukum Berikutnya

0
374
Foto: Petrus Bala Pattyona

Oleh: Petrus Bala Pattyona

 

PENCABUTAN Upaya Hukum Biasa melalui Upaya Banding yg dilakukan oleh Pengacara Ahok dan ibu Veronika — istri Ahok dengan sendirinya berarti Putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara hrs dinyatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) artinya Ahok akan menyandang status Terpidana setelah Jaksa Penuntut Umum mengeksekusi Amar Putusan Majelis Hakim.

Dengan menyandang status Terpidana, maka terbuka lebar Upaya Hukum Luar Biasa sebagaimana diatur dlm pasal 263 -269 KUHAP. Adapun alasan2 seorang Terpidana, atau Keluarga atau Ahli Waris mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) apabila ada bukti baru (Novum), apabila terdapat kekhilafan hakim dalam membuat putusan, apabila dalam putusan terdapat kekhilafan hakim karena keterangan Saksi-saksi, Ahli, Surat saling bertentangan satu sama dan putusan majelis tidak berdasarkan bukti-bukti yang apabila bukti-bukti ada sebelum putusan, maka putusan hakim tentu berbeda dengan putusan yang sudah dijatuhkan.

Upaya hukum luar biasa melalui PK sidangnya sangat singkat di pengadilan negeri yg telah menjatuhkan putusan, yg dimulai dengan memasukan Memori PK dn selanjutnya dijawab oleh pihak Kejaksaan dan langsung pembuktikan, selanjutnya majelis hakim di pengadilan negeri akan membuat Resume semacam pendapat untuk selanjutnya dikirim ke MA.

Setelah berkas dari Pengadilan Negeri dikirim dan diterima MA selanjutnya Ketua MA atau Ketua Kamar Pidana menunjuk Majelis Hakim utk memeriksa permohonan PK. Apabila alasan-alasan PK diterima — cukup satu alasan saja, maka Majelis Hakim MA menjatuhkan putusan sesuai pasal 197 KUHAP, yaitu membebaskan Terpidana, Melepaskan dr segala tuntutan hukum, menjatuhkan putusan yang lebih ringan dr putusan hakim sebelumnya yg telah berkekuatan hukum tetap.

Strategi Pengacara Ahok dan Keluarga untuk tidak menggunakan upaya hukum biasa melalui banding adalah tepat karena pemeriksaan berkas di tingkat banding besar kemungkinan hukumannya diperberat atau lebih ringan namun tak ada kepastian, semua hanya menduga-duga saja dan apabila ini terjadi maka kegaduhan akan semakin heboh, sehingga dgn tidak melakukan upaya banding maka kegaduhan untuk sementara berhenti sesaat.

Langkah Pengacara Ahok dapat dilihat dalam praktek yaitu tidak menggunakan upaya hukum biasa adalah hal yang biasa, lazim bagi semua Pengacara dan saya pun sering menggunakan strategi ini untuk memutus rantai yang panjang upaya hukum biasa.

Dengan tidak ada upaya hukum dari Ahok, kini tinggal upaya hukum yang diajukan Jaksa apakah ikut mencabut permohonan bandingnya atau masih mau meneruskan, tetapi menjadi pertanyaan apa yang menjadi alasan melakukan upaya hukum banding sementara putusan hakim melebihi apa yang dituntut (ultra petita).

Jaksa apabila berkeberatan dengan putusan hakim akan membuat publik bertanya-tanya di pihak siapakah posisinya apakah “membela” Terdakwa atau “membela” kepentingan negara.
Kita tunggu 7 hari ke depan setelah Tim Pengacara Ahok dn Keluarga mencabut upaya hukum banding.

*) Penulis adalah pengacara dan dosen, tinggal di Jakarta

Komentar ANDA?