Amaral Persilahkan PSK “Buka Lapak dan Praktek” di Kantor Walikota Kupang

0
664

 

NTTsatu.com – Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Felisberto Amaral mempersilahkan Pekerja seks komersial (PSK) Karang Dempel (KD) untuk menggelar aksi unjuk rasa atau “Buka lapak” dan juga “buka praktek” di Kantor Wali Kota Kupang.

“Kalau mau demo dan “buka lapak” sekaligus “buka praktek” silahkan saja, asal ada ijin resmi dari kepolisian,” tegas Felisberto Amaral di Kupang, Jumat, 4 Januari 2019.

Penegasan Amaral itu disampakan terkait rencana aksi 145 PSK KD atas penutupan lokalisasi tersebut. Mereka mengancam akan melakukan aksi demo sekaligus buka lapak dan buka praktek  di kantor Walikota Kupang hingga berbugil ria.

Terkait kesepakatan bersama Pemkot dan PSK, Amaral dengan tegas membantah adanya kesepakatan bersama PSK dan Pemerintah Kota Kupang terkait pembinaan iman, intervensi kesehatan secara rutin dan pembekalan keterampilan tepat guna bagi para PSK.

Pemerintah Kota Kupang, menurut dia, tidak pernah sepakat secara tertulis atas tuntutan- tuntutan yang disampaikan itu, namun hanya memperbolehkan para PSK untuk dapat tinggal sementara di lokalisasi tersebut hingga proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.

“Perlu diketahui, tidak pernah secara tertulis ada kesepakatan seperti itu. Kami hanya ijinkan mereka tinggal di lokasi tersebut hingga proses pemulangan. Itu hanya tuntutan akal-akalan saja,” katanya.

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga medis secara rutin masih tetap dilakukan. “Untuk kesehatan sudah berjalan selama ini. Apakagi PSK akan dipulangkan, untuk apa lagi di beri pelatihan, tidak masuk akal,” tambah Felisberto.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI) Nusa Tenggara Timur Adelia, pada Kamis, 3 Januari 2019 mengatakan, mereka menerima lokasi ini ditutup, tetapi semua kesepakatan bersama pemerintah Kota Kupang di Hotel Maya beberapa waktu lalu harus dipenuhi dulu oleh Pemerintah Kota Kupang.

Dia menjelaskan, ada kesepakata bersama saat itu bahwa pemerintah Kota Kupang memberikan pembinaan keimanan yang rutin, intervensi kesehatan dari tenaga medis secara rutin dan berikan ketrampilan dengan menggunakan tekhnologi tepat guna yang murah.

Dia juga mengakui, para PSK itu berencana menduduki kantor Wali Kota Kupang pada Selasa, 8 Januari 2019 dengan membawa seluruh peralatan memasak dan akan membuka praktek di kantor tersebut.

Menurut dia, harusnya kesepakatan bersama Pemerintah Kota Kupang yang diwakili Wakil Wali Kota Kupang Herman Man ditepati dulu sebelum lokalisasi ini di tutup.

“Kalau mau tutup harus tepati janji dulu. Masa tutup terus tidak ada penanganan, mereka (PSK) mau makan apa,” katanya.

Dikatakan, pada saat dilakukan penutupan oleh Pemerintah Kota Kupang sejak 1 Januari 2019 lalu, sama sekali tidak ada koordinas. Bahkan tidak diketahui penguhuni KD. “Waktu tutup saja kami tidak tahu. Saat mereka pasang plang, semua orang lagi libur dan lokasi kosong. Setelah kembali sudah ada plang tutup lokalisasi ini,” katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Kupang secara resmi menutup lokalisasi KD, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Kupang Nomor 176/KEP/HK/2018 tanggal 21 Desember 2018 yang isinya terhitung tanggal 1 Januari 2019 seluruh aktivitas di lokalisasi itu diberhentikan. (*/gan)

 

Foto: Inilah salah satu lokasi di Karang Dempel, Kelurahan Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang

Komentar ANDA?