Aparat Desa Harus Disiapkan Serus

0
331

KUPANG. NTTsatu.com – Wakil Gubernur NTT, Benny Alexander Litelnony mengingatkan para bupati dan walikota se-provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) serta intansi terkait agar mempersiapkan secara serius aparat desa dalam mengelola keuangan desa yang sudah diisyaratkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tetang Desa.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa merupakan angin segar bagi pemerintahan desa untuk mengelola Dana Desa lebih mandiri. Namun jika aparat tidak disiapkan dengan baik, maka bisa terjadi penympangan yang berdampak hukum,” kata Wakil Gubernur NTT, Benny Alexander Litelnony ketika membuka Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pelaksanaanya di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi NTT, Rabu 13/5.
Lebih jauh Wagub memperingatkan bahwa konsekuesi dari Pelaksanaan UU Desa tersebut adalah berkaitan dengan kesiapan aparatur pemerintah desa terutama kesiapan administratif sebelum Dana tersebut cair.
Persiapan tersebut berkaitan dengan perencanaan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), RKP Desa, dan APBD Desa. Tentu ini bukan pekerjaan yang mudah bagi aparat di tingkat desa.
Untuk itu, Wagub meminta Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk menjalankan fungsi pembinaan bagi aparat Pemerintah Desa.
“Pemerintah Kabupaten harus memberikan pendampingan dan pencerahan kepada aparat desa agar mereka mampu menyusun dan menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan bagi pencairan dan pengelolaan dana desa,”pinta Benny Litelnoni.
Benny kemudian meminta agar pemerintah Kabupaten/Kota menyiapkan dana dalam APBD Kabupaten kota untuk kelancaran dan keberhasilan kegiatan pendampingan ini.
Ia juga menghimbau pemerintah kabupaten/kota agar tidak terpengaruh dengan kesimpangsiuran berita tentang instansi pusat yang menangani pengelolaan dana desa tersebut.
“Pemerintah pusat yang mengurus Dana Desa, dan ini  tidak boleh melunturkan semangat kita dalam mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Karena yang pasti dana tersebut akan ditransfer langsung ke Kas Desa ”tegas Wagub.
Untuk diketahui sampai sekarang Pemerintah Pusat belum melakukan pencairan Dana Desa namun para Bupati dan Walikota dihimbau untuk menerbitkan Perbup atau Perwali tentang Tata Cara Penglokasian Dana Desa.
Sementara itu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Flori Mekeng menjelaskan bahwa ada empat isu yang dibahas dalam UU No. 6 Tahun 2014 yakni Pengakhiran PNPM-PMd Tahun 2015, Lanjutan PNPM-GSC, Bantuan Dana Desa, dan Pendampingan Desa. (ayu)

Komentar ANDA?