Apol Mayan Bilang, Ijin Lingkungan Awololong Masih Diproses

0
425

NTTsatu.com – LEWOLEBA – Pelaksana Tugas (Plt)  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Apol Mayang menyatakan ijin pengelolaan pembangunan Awololong  sudah ada tinggal saja menunggu ijin lingkungan yang sedang diproses oleh pihak yang diberi wewenang yakni dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Penjelasan Apol itu disampaikan menjawab  pertanyaan Brino Tolok, anggota Aliansi Rakyat Lembata Menggugat (ASTAGA) dalam dialog di kantornya Jumad, (01/02/19) terkait ijin lingkungan pembangunan Jeti dan kolam apung serta pusat kuliner di Awololong.

Menurut Dia, ijin merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Pihaknya telah melakukan pertemuan beberapa kali dengan pemerintah provinsi dan terjadi kesepakatan bahwa kawasan perairan teluk Balauring, pulau siput Awololong dan beberapa destinasi lainnya dikeluarkan dari  kawasan koservasi sehingga sudah dilakukan survei dan menghasikan ijin dari Gubernur Nomor 523.4/26/DPNPBSP2018 dengan syarat-syaratnya.

Lebih jauh Apol mengatakan, dengan dikeluarkannya Pulau Siput Awololong dari kawasan konservasi, dilanjutkan dengan ijin lingkungan, tidak dengan AMDAL tetapi dengan UKL. Dan pihaknya telah bekerja sama dengan UNDANA untuk melakukan  proses uji lap dan segala macam, tetapi di dinas Lingkungan hidup Provinsi terjadi penumpukan ijin-ijin dari tahun kemarin sehingga belum diproses.

Foto: Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Apol Mayan

Sementara tekait dengan pernyataan WALHI NTT bahwa pihaknya belum mendapat dokumen, agar dapat memberikan saran terhadap dokumen ijin, Ia menjelaskan sedang diupayakan untuk digelar rapat bersama.

“Kami sudah kontak ke UNDANA agar dokumennya bisa diserahkan kepada WALHI NTT agar segera dilakukan rapat bersama,” ujar Apol.

Koordinator ASTAGA, Mansa Keraf usai dialog kepada Wartawan menjelaskan, setelah mendengar semua penjelasan dari plt. Kadis, PPK dan pihak perencana, dapat disimpulkan bahwa mulai dari proses perencanaan sampai pelaksanaan project Jeti, Kolam Apung dan pusat Kuliner di pulau Siput Awololong dinilai gagal sehingga Ia meminta Pemda Lembata untuk segera menghentikan project ini.

“Bagaimana mungkin proses dan tahapannya tidak dilewati secara baik lalu memaksakan untuk dilanjutkan. Konsultasi publik tidak dilakukan, studi kelayakan yang mencakup aspek ekonomi, sosial budaya, sejarah lokasi Awololong, pemerintahan, politik, hukum dan HAM tidak ada. Belum lagi Ijin Lingkungan yang menjadi syarat utama belum ada juga, ini amburadul namanya,” tegas Mansa.

Untuk diketahui, Utusan ASTAGA sebanyak  10 orang ini tiba di Kantor DISBUDPAR Lembata sekitar Pkl.11.00 Wita.  Kedatangan mereka disambut hangat Plt. Kadis, Apol Mayang, Ketua PPK, Silvester Samon yang sudah menunggu dari pagi . Hadir dalam kesempatan itu, pihak perencana/pengawas dari, CV.Middo, yakni direkturnya sendiri, Middo Boruk.  (*/bp)

======

Foto: Plt. Kadis Budpar Labupaten Lembata Apol Mayan (kiri) saat berdialog dg ASTAGA di kantornya.

Komentar ANDA?