Baru Kopi Bajawa Terdaftar Sebagai Kekayaan Intelektual

0
298
Foto: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly bersama Gubernur menanyaksikan penandatajngan MoU antara KemenHukum dan HAM bersama para bupati dan walikota se-NTT di aula Fernandes, kantor Gubernur NTT, Jumat (6/4)

NTTsatu.com – KUPANG –  Kesadaran hukum semua komponen masyarakat termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten, diperlukan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual di Dirjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Mengingat, kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi dan kecerdasan daya berpikir seseorang.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten, kota untuk mendaftarkan kekayayaan intelektual yang terdapat didaerahnya masing- masing. Misalnya, kekayaan daerah jenis komoditas pertanian seperti, kopi, lada, atvokat, kelapa, kemiri dan lainnya sebagai kekayaan intelektual.

“Saya mendorong supaya pemerintah provinsi maupun kabupaten untuk mendaftarkan kekayaan intelektual hak cipta seperti, tenun ikat di Kementerian Hukum dan HAM RI. Hal ini menjadi sangat penting dalam mengantisipasi persaingan antar bangsa. Dan dari NTT, baru kopi Bajawa yang sudah terdaftar,” kata Menteri.

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi, kecerdasan daya berpikir, seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan lainnya yang bermanfaat bagi manusia. Sedangkan objek yang diatur dalam kekayaan intelektual , adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Sebut Menteri Yasonna Laoly, kopi Bajawa (NTT) telah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai kekayaan intelektual. “Jadi kalau sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual maka mempengaruhi pada mekanisme pasar sehingga harga jualnya  meningkat,” jelas Laoly.

Menteri menjelaskan, di negara maju perbandingan  pendaftaran kekayaan intelektual berdasarkan hasil survey menunjukkan berbanding positif dengan kemajuan ekonomi. Semua negara merespons kemajuan ekonomi dan teknologi. Jika perusahaan yang lambat merespons kemajuan teknologi maka akan tergilas.

Dia mencontohkan, Hand Phone (HP) Nokia adalah rajanya HP. Tiada hari tanpa Nokia. Akhirnya dalam waktu hanya beberapa tahun tidak responsif dan kemudian langsung digilas IPO (Initial Public Offering). Dan disusul Samsung merajai Android di Indonesia. Kata Menteri, kemajuan semuanya bermodalkan penemuan (invention) dari daya kreativitas dan menjadi kekayaan intelektual. (hms setda ntt)

Komentar ANDA?