Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Jasa Raharja Kerjasama Dengan Bank NTT

0
423

NTTsatu.com – KUPANG — Segala urusan jenis penerimaan yang bersumber dari penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Registrasi, Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengesahan STNK oleh para wajib pajak, PT. Jasa Raharja Kupang menjakin Kerja Sama dengan Bank NTT.

Kerja sama ini dilakukan dengan tujuab agar seluruh pembayaran dapat dilakukan melalui seluruh Unit Kerja dan Jaringan Elektronik PT. Bank NTT.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bank NTT yang diwakili oleh Plt. Direktur Utama Bank NTT Absalom Sine dengan Pemerintah Provinsi NTT, Kepolisian Daerah NTT, dan Jasa Raharja Cabang NTT yang bertempat di Ruang Rapat Sekda NTT lantai 2 Gedung Sasando pada Selasa, 28 Agustus 2018.

Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Kupang, Ary Wisnu Handoyo dalam kesempatan tersebut mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada para wajib pajak.

“ini salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja Kepada para wajib pajak yang selama ini melakukan pembayaran secara manual” katanya.

Dia lebih lanjut mengatakan, objek perjanjian kerja sama ini meliputi, pembayaran PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor serta Pengesahan STNK Tahunan di wilayah Hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur.

Menurutnya, Perjanjian kerja sama ini berlaku dan mengikat para Pihak untuk jangka waktu selama 5 tahun terhitung sejak Bauaan Agustus tahun 2018 hingga tahun 20123 mendatang. (Obornusantara/bp)

 

Foto: Semua pihak yang melakukan kerjasama foto bersama usai penandatangan kesepakatan di Kantor Gubernur NTT, Selasa, 28 Agustus 2018

Komentar ANDA?