Bengkel APPeK Soroti Gedung Sekolah di Kabupaten Kupang

0
1512
Foto: Temu Konstituen antara Bengkel APPeK dan anggota DPRD Kabupaten Kupang serta pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Kupang

NTTsatu.com – KUPANG – Keberadaan 817 ruang kelas rusak dari total 2.464 ruang kelas SD di Kabupaten Kupang menjadi salah satu persoalan yang dihadapi oleh Kabupaten Kupang, karena berkaitan dengan kebutuhan belajar dan mengajar bagi para siswa dan guru di 353 SD di Kabupaten Kupang.

Akibat situasi tersebut, 11.530 murid belajar di ruang kelas yang tidak layak karena berada dalam kondisi rusak sedang dan berat serta ruang darurat. Situasi ini menjadi acuan bagi Bengkel APPeK menggelar Temu Konstituen untuk membahas masalah atau kebutuhan ruang kelas yang layak bagi para siswa SD di Kabupaten Kupang.

Temu Konstituen ini dijadikan forum diskusi bagi para anggota komunitas sekolah (yang terdiri dari pihak sekolah, komite sekolah, pemerintah desa, orang tua dan warga masyarakat) untuk menyampaikan situasi sekolah dan kebutuhan ruang kelas yang layak.

Acara yang digelar Senin, 28 Agustus 2017 itu pandu oleh Koordinator Bengkel APPeK, Vinsen Bureni sebagai moderator ini  diikuti oleh komunitas sekolah yang berasal dari 7 dari 10 sekolah dampingan Bengkel APPeK (SDN Osiloa, SDI Kayu Putih, SDN Tatelek, SDN Oelatimo, SDI Raknamo, SDN Sufmuti, dan SDN Bileu) dan anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Dapil I  yakni Jerry Manafe, Deasy Ballo-Foeh, Semuel (Adi) Koroh, Andris F. Adoe, Tome da Costa, Albertus K. Meok dan Noldi Sioh dari dapil 2.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kupang Timur, merupakan bagian dari rangkaian Program Sekolah Aman yang dilaksanakan oleh Bengkel APPeK NTT bekerjasama dengan YAPPIKA Action Aid, sebagai upaya mengadvokasi dan mendorong upaya bersama dalam mengusahakan ketersediaan ruang kelas yang layak sehingga menghindarkan resiko negative dalam proses belajar mengajar.

Mengawali kegiatan ini, Tim Divisi Riset Bengkel APPeK yang juga pelaksana Program Sekolah Aman menyampaikan hasil analisis terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Kupang dalam merespon persoalan ruang kelas yang tidak layak.

Dimana masih ada ketidakadilan (atau respon yang baik) dari Pemkab dalam mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan masalah ruang kelas rusak, bahkan terkesan tidak transparan sehingga beberapa kegiatan rehabilitasi sedang dan berat ruang kelas dan pembangunan RKB ada yang tidak sesuai rencana.

Atas situasi tersebut, maka paling tidak butuh waktu 13 – 15 tahun untuk menyelesaikan kebutuhan ruang kelas yang layak (dengan asumsi, bahwa tidak ada tambahan jumlah ruang kelas yang rusak).

Melengkapi penyampaian tim Bengkel APPeK, beberapa unsur komunitas sekolah menyampaikan harapan terkait keberadaan sekolah mereka misalnya kondisi ruang kelas di sekolah mereka yang cukup memperihatinkan karena sudah mulai rusak pada bagian atap, plafon dan lantai sebagaimana dialami oleh SDI Raknamo dan SDN Bileu, termasuk ruang kelas darurat yang dimiliki oleh SDN Oelatimo, SDN Sufmuti, dan SDN Osiloa.

Kepala Sekolah SDN Sufmuti, SDI Raknamo dan SDN Oelatimo juga mempertanyakan tentang situasi tidak terealisasinya rencana rehab ruang kelas dan pembangunan RKB pada tahun 2016, padahal sudah masuk perencanaan, namun tidak terealisasi sampai saat ini.

Ada juga yang mempertanyakan terkait dengan “perlunya pendekatan” atau “ada orang dalam” untuk bisa terpenuhinya usulan sekolah, padahal sudah masuk dalam prioritas perencanaan. Selain itu beberapa peserta dari unsur komunitas yang mengangkat tentang masalah guru honor yang kurang mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Kupang.

Para anggota legislatif yang hadir memberikan respon positif terhadap penyelenggaraan kegiatan Temu Konstituen ini sebagai forum yang baik untuk berbagi cerita diantara konstituen dengan wakil rakyat.

Diakui bahwa selama ini mereka di legislatif sudah berupaya untuk memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat secara umum, dan juga masalah pendidikan termasuk yang disampaikan peserta temu konstituen ini.

Perjuangan  para anggota dewan ini tidak saja untuk konstituen atau pemilih yang mereka wakili tapi juga bagi semua warga Kabupaten Kupang, karena mereka berupaya untuk menerapkan keadilan bagi semua. (*/bp)

Komentar ANDA?