Besok, Panwaslu Manggarai Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara

0
452
Foto: Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Manggarai

NTTsatu.com – RUTENG – Dalam rangka pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur 27 Juni 2018  mendatang, Panwaslu kabupaten Manggarai akan menggelar deklarasi tolak politik dan politisasi sara yang berlangsung Lapangan Motang Rua, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Rabu 14 februari 2018.

Hal ini disampaikan Panwaslu kabupaten Manggarai dalam konferensi Pers di Ruteng, Selasa 13 Febuari 2018. Jumpa pers itu dihadiri Marselina Lorensia, M.Pd selaku ketua Panwaslu Manggarai didampingi komisioner Ketua Divisi Pencegahan Heribertus Harun,SE dan Ketua Divisi Hukum dan Penindakan pelanggaran Fortunatus H. Manah,S.Pd.

Dalam konfrensi pers tersebut disampaikan Deklarasi tolak politik uang dan lawan politisasi sara ini digelar sesuai pasal 73 point 1 UU 10 tahun 2016 yang berbunyi melarang calon atau tim sukses pasangan calon memberi uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih.

Hal lain juga yakni pasal 69 huruf b UU 10 tahun 2016 mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan dari calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati, wakil bupati, calon walikota dan wakil wali kota serta partai politik. Hal  lain juga diatur  dalam PKPU nomor 4 tahun 2017 dan instruksi Bawaslu nomor 46/Bawaslu-Prov/NTT/II/2018.

 

Kegiatan ini diikuti oleh unsur forkompimda, partai politik, timses dari 4 paslon gubernur dan wakil gubernur, KPU Kabupaten Manggarai, elemen pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, panwaslu kecamatan, panwaslu desa/kelurahan, OKP, mahasiswa, pemilih pemula dan sejumlah stakeholder yang akan berbusana adat Manggarai saat menyampaikan deklarasi bersama di Lapangan Motang Rua Ruteng.

Panwaslu juga menjelaskan, beberapa point deklarasi yang ingin disampaikan yakni:

  1. Mengawal pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT 27 juni 2018 dari praktik politik uang dan SARA karena merupakan ancaman besar bagi demokrasi dan kedaulatan rakyat.
  2. Tidak menggunakan politik uang dan SARA sebagai sarana meraih simpati pemilih karena mencederai integritas dan kedaulatan rakyat.
  3. Mengajak pemilih untuk menentukan pilihannya secara cerdas berdasarkan program kerja dan bukan karena politik uang dan SARA.
  4. Mendukung kerja-kerja pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap politik uang dan SARA yang dilakukan oleh lembaga pengawas pemilu.
  5. Tidak melakukan intimidasi ,kekerasan atau aktivitas dalam bentuk apapun juga yang dapat mengganggu proses penanganan pelanggaran politik uang dan SARA. (mus)

Komentar ANDA?