Bupati Stef Keluarkan Instruksi Tentang Budidaya Tanaman Kelor di Malaka

0
616
NTTsatu.com – MALAKA  — Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH mengeluarkan Instruksi Bupati  tentang Budidaya Tanaman Kelor di Kabupaten Malaka. Instruksi Bupati Malaka bernomor 01/HK-IB/II/2020 tersebut dikeluarkan di Malaka pada Hari Selasa, 25 Februari 2020.
“Dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat maka perlu dilakukan upaya-upaya penyediaan sumber daya gizi hayati. Adapun salah satu sumber hayati yang memiliki nilai gizi tinggi adalah tanaman kelor (Marunga Olifera). Tanaman ini mudah tumbuh dan telah adaptif dengan kondisi agroklimat Kabupaten Malaka”, demikian pengantar Instruksi Bupati Malaka, yang salinannya diterima media ini,  Rabu (26/02/2020).

Instruksi Bupati Malaka tersebut ditujukan kepada: (1) Seluruh Masyarakat dan Keluarga Pekebun; (2) Seluruh Kepala Perangkat Daerah; (3) Para Camat; (4) Para Kepala Desa; (5) Para Kepala Sekolah; (6) para Kepala Puskesmas.

Adapun isi dari Instruksi Bupati Malaka tersebut adalah: Pertama:  Wajib menanam tanaman kelor minimal Lima (5) Pohon, di halaman rumah maupun batas kebun.

Kedua, wajib menanam dan mengkonsumsi daun kelor atau hasil olahannya setiap hari;

Ketiga, agar setiap lembaga dan instansi seperti tersebut di atas bertanggung jawab terhadap keberhasilan budidaya kelor di masing-masing wilayah kerjanya;

Keempat, Agar semua pihak melaksanakan isi Imstruksi ini dengan penuh tanggung jawab. (*/bp)

Komentar ANDA?