Bupati Sumba Barat Hanya Jadi Tahanan Kota

0
584

KUPANG, NTTsatu,com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (8/5) memutuskan tidak menahan tersangka Bupati Sumba Barat  Jubilate Pieter Pandango dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan. Dia menderita sakit gula dan dirawat di RS Bahayangkara Kupang.

Piter Pandango diserahkan dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat kepada Kejati NTT sekitar pukul 10.10 Wita. Ia kemudian menjalani pemeriksaan sampai pukul 15.30 Wita. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, Pandango diantar ke mobil yang kemudian membawanya ke rumah sakit.

Pieter dibawa ke Rumah Sakit Bhyangkara Kupang menggunakan mobil milik kejaksaan untuk menjalani perawatan akibat sakit gula yang dideritanya. “Klien kami menjadi tahanan kota selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan.

Bupati Sumba Barat periode 2010-2015 tersebut menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan 150 unit sepeda motor pada 2011 yang merugikan 185,6 juta. Anggaran pengadaan sepeda motor sebesar Rp3,2 miliar.

Sejak tiba di kantor Kejati pada Jumat pagi, Jubilate dituntun oleh seorang saudaranya, sedangkan tangan kanan memegang tongkat yang membantunya untuk berjalan, sedangkan istri, tiga anaknya, dan tiga kuasa hukum mengikuti dari belakang.

Seperti diketahui, keterlibatan Jubilate dalam kasus ini berawal dari keterangan
Viktor Kali Batu, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sepeda Motor ketika menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada 2014.

Ketika itu Viktor menduga bupati Jubilate ikut terlibat dalam kasus tersebut. Dugaan keterlibatan bupati antara lain mengirim disposisi ke PPK untuk memenangkan seorang rekanan bernama Fandy Tjiang.

Adapun disposisi bupati sebanyak dua kali. Pertama mengenai penambahan pengadaan sepeda motor dari sebelumnya ditetapkan 25 unit menjadi 158 unit, kemudian disposisi kedua ialah menunjuk kontraktor pelaksana proyek ini.

Kasus ini menyeret lima tersangka termasuk Jubilate. Empat tersangka lainnya sudah divonis yakni Fandy Tjiang (rekanan) dua tahun penjara, Viktor Kali Batu (PPK)
selama tiga tahun penjara, dan dua rekanan lain masing-masing dua tahun penjara
yakni  Tan Jemmy Tanujaya) dan Melkisedek Triwaluyo Jati Ara. (bop)

Komentar ANDA?