Bupati Sumba Timur Mohon Maaf Kepada Masyarakat Bali

0
364

KUPANG. NTTsatu.com – Kasus pembunuhan sadis yang diduga dilakukan Agus warga asal desa Rambangaru Kecamatan Haharu Kabupaten Sumba Timur, NTT terhadap bocah usia tahun Angeline membuat gegera warga Sumba Timur. Bupati setempat, Gidion Blijora akhirnya memohon maaf kepada masyarakat Bali.

Bupati Gidion yang dihubungi melalui telepon selulernya dari Kupang, Minggu, 14 Juni 2015 mengatakan, setelah mendengar informasi itu melalui media massa, dia langsung memerintahkan Camat Haharu, Yakob Jeffry Supusepa melakukan pengecekan terhadap keberadaan keluarga tersangka Agus langsung kedesa Rambangaru.

Hasil pengecekan di desa akhirnya diketahui benar bahwa Agus adalah warga desa Rambangaru yang memang sedang berada di Denpasar, Bali.

Karena itu, bupati mengatakan, atas nama Pemerintah dan masyarakat kabupaten Sumba Timur, mereka semua meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban Angeline dan masyarakat Bali umumnya atas kasus tersebut.

“Atas nama Pemerintah dan masyarakat kabupaten Sumba Timur, saya menyampaikan rasa duka yang teramat dalam atas meninggalnya bocah Angeline. Saya juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat Bali atas terjadinya peristiwa yang sangat memilukan ini yang diduga dilakukan oleh salah seorang warga asal kabupaten Sumba Timur. Biarkan hukum tetap menjadi panglima dan harus tetap ditegakkan,” tandasnya.

Sementara dari Waingapu, Sumba Timur diperoleh keterangan, keluarga Agus di desa Rambangaru, kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur juga sudah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas perbuatan pelaku terhadap Angeline. Keluarga juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Bali, karena perbuatan Agus menodai ketentraman di pulau Dewata itu. Selain menyampaikan permohonan maaf, keluarga berharap jika dihukum, Agus tidak dihukum mati.

Keluarga mengatakan, mereka benar – benar sadar bahwa perbuatan Agus adalah dosa besar karena telah memperkosa dan membunuh seorang anak kecil yang tidak berdosa. Meski demikian, jika benar Agus adalah pelakunnya keluarga memohon agar dia jangan dihukum mati karena dia masih terlalu muda yakni berusian 27 tahun.

Agus adalah merupakan anak dari pasangan Maria dan Markus Djawa Mila Ata (almarhum). Dia berangkat ke Denpasar sekitar tahun 2014 lalu karena diajak oleh mantan Camat Haharu, Mangi Pati untuk sekadar jalan-jalan. Tapi beberapa waktu kemudian, Agus yang menumpang di kos-kosan Rofi Mangi Pati salah seorang anak dari Mangi Pati dan bekerja di perusahan ikan tuna itu mengabarkan bahwa dirinya sudah mendapatkan pekerjaan di rumah seorang pendeta.

Kemudian belum lama, Agus yang hanya drop out kelas V SD itu mengabarkan kepada ibudanya kalau dia aan segera menikah engan seorang gadis asal Jawa Tengah. Gadis itu adalah rekan kerja Agus di rumah pendeta tersebut. (iki)

Komentar ANDA?