Digugat Loemau, Melki Bilang Masih Urus Pendaftaran Caleg 

0
926

NTTsatu.com – KUPANG – Kuasa Hukum Alfons Loemau, Matheus Mbalembout, telah melayangkan somasi kepada Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena yang diduga  telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sementara Melki Laka Lena yang dikonfirmasi mengatakan maaih sibuk urus pendaftaran caleg.

“Masih urus pendaftaran caleg se NTT dulu, abis urusan ini baru bisa mikir yg lain,” tulisnya melalui pesan whatsapp kepada media ini, Selasa, 17 Juli 2018.

Kuasa Hukum Alfona Loemau melayangkan Somasi/Teguran pada Senin, 16 Juli 2018  dengan nomer 110/GAS/VII/2018 kepada Meli Laka Lena tersebut, didasarkan pada kuat dugaan Melki Laka Lena yang telah dengan sengaja menyebarkan screeshoot hasil percakapan dirinya bersama Alfons Loemau, melalui salah satu grup Whatsapp.

Bertempat di Kantor Hukum Mbalembout & Partners-Jakarta Selatan, Matheus yang juga merupakan Ketua Umum DPD Kongres Advokat Indonesia DKI ini menjelaskan, alasan somasi ini ditujukan kepada Melki Laka Lena, karena dirinya dianggap sebagai salah satu pihak yang ikut menyebarkan informasi tersebut, yang secara tidak langsung telah merusak nama baik kliennya Alfons Loemau.

“Pak Alfons Loemau pada tanggal 2 Juli 2018, menerima pesan Whatsapp dari saudara Melki Laka Lena.

Dalam isi pesan tersebut, beliau menyampaikan agar ‘Pak Alfons segera menyelesaikan pembayaran dana survey sebesar Rp.20 juta. ‘Pak Alfons meminta nomor rekening kepada saudara Melki dan kemudian terjadilah transaksi transfer uang sebesar Rp.20 juta tersebut pada hari itu juga.

Kemudian dalam perjalanan beberapa hari setelah transaksi transfer dana tersebut, atas pertimbangan lain, ‘Pak Alfons pada tanggal 10 Juli 2018 mengirimkan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Golkar, melalui dua alamat e-mail;golkarntt60@gmail.com dan emelkiadeas.lakalena@gmail.com.

Pada tanggal 10 Juli tersebut pula, e-mail dari ‘Pak Alfons ini kemudian discreenshoot oleh salah satu akun di grup Whatsapp (WA), dan kemudian membagikannya di grup (WA) “Diaspora Flobamora O”, dengan ikut serta menyandingkan screenshoot bukti daftar calon anggota DPR-RI Partai Golkar yang belum menyetorkan uang Rp.20 Juta itu, dimana nama ‘Pak Alfons juga belum tercatat sebagai salah satu orang yang telah menyelesaikan pembayaran biaya tersebut.

“Padahal, screenshoot anggota yang belum menyetorkan dana survey itu, diduga sudah dilakukan oleh oknum tersebut sebelum ‘Pak Alfons melakukan pembayaran”

“Dari rangkaian kejadian ini, maka kami kuasa hukum menduga, bahwa memang benar saudara Melki Laka Lena adalah sebagai salah satu oknum yang telah dengan sengaja menyebarkan screenshsoottersebut, dengan maksud agar mundurnya pak Alfons dari Partai Golkar ini kareana ‘Pak Alfons yang tidak taat administrasi”, papar Matheus.

Dia menguraikan, dalam isi somasi yang telah disampaikan tersebut, Melki Laka Lena diminta untuk memberikan klarifikasi yang sebenar-benarnya secara tertulis atas permasalahan yang telah disampaikan, serta menyampaikan klarifikasi tersebut beserta permintaan maaf melalui tiga media nasional dan tiga media lokal yang ada di NTT.

Apabila terhadap permintaan ini tidak dilaksanakan oleh Melki Laka Lena selama tujuh hari setelah menerima surat Somasi ini, maka Alfons Loemau melalui tim kuasa hukumnya akan mengambil langkah-langkah: Pertama: Melaporkan Melki Laka Lena kepada pihak kepolisian dengan pengenaan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Kedua, Mengajukan gugatan perdata pada Pengadilan Negeri atas kerugian ekonomi, baik Materiil maupun Imateriil yang diakibatkan oleh tindakan Meli Laka Lena,Ketiga, Melakukan upaya hukum lain.

Keempat,Mengambil langkah lain sebagaimana koridor hukum, guna mempertahankan, memenuhi, namun tidak terbatas kepada upaya untuk mengembalikan hak-hak daripada Alfons Loemau.

Surat somasi ini juga disampaikan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar di Jakarta  dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). (srikenews/bp)

 

Foto: Ketua DPD Partai Golkar NTT, Melki Laka Lena

Komentar ANDA?