Dihukum 14 Tahun, Anas Urbaningrum Ajukan PK

0
373

NTTsatu.com – Anas Urbaningrum memutuskan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman penjara menjadi 14 tahun. Anas menyebut putusan kasasi tidak menunjukkan keadilan hukum.

“Mas Anas akan mengajukan PK karena putusan hakim kasasi sangat tidak adil,” ujar pengacara Anas, Handika Honggo Wongso saat dihubungi Selasa (9/6/2015) malam seperti dilansir detik.com.

Namun belum dipastikan kapan memori PK diajukan. “Waktunya belum diputuskan, tapi yang pasti putusan hakim yang tidak adil harus dilawan dengan segenap ikhtiar yang dimungkinkan oleh hukum,” kata dia.

Anas menyampaikan keinginannya mengajukan PK setelah bertemu tim pengacara di Rutan. Anas menurut Handika terkejut dengan putusan yang diketok Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.

“Dikira hakim kasasi bisa mengoreksi kezaliman dan kekerasan hukum menjadi putusan yang adil ternyata malah menambah sadisme dan memporak-porandakan keadilan,” tutur Anas dalam pesan yang ditulis dan dititipkan kepada tim pengacara.

Anas dalam kondisi sehat di Rutan KPK. Namun sangat kecewa dengan putusan kasasi yang diputuskan hari Senin (8/6).

“Nampak jelas kegetiran dan kemarahan yang mendalam, namun masih berusah tetap tegar,” sambung Handika.

Keluarga menurut dia juga shock dengan bertambahnya hukuman bekas Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat ini. “Putusan kasasi malah lebih tidak adil, makin bikin susah tapi keluarga akan tetap tabah dan terus mendukung Mas Anas untuk melakukan upaya hukum supaya mendapat keadilan,” tutur Handika.

MA menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan pencabutan hak politik kepada Anas Urbaningrum. Selain itu Anas juga dikenakan denda Rp 5 miliar, uang pengganti Rp 57,59 miliar dan USD 5,261 juta.

MA mempersilakan jika pihak Anas hendak mengajukan PK. Jubir MA, Suhadi mengatakan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diajukan PK.

Diberitakan sebelumnya, Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijatuhi vonis 14 tahun penjara dan hak politiknya dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Selain hukuman penjara 14 tahun, dan beberapa hukuman lainnya seperti denda dan uang pengganti. Jika tidak dilakukana maka hukuman penjara Anas bisa mencapai lebih dari 19 tahun.***

Komentar ANDA?