Dirjen Dikdasmen: Penerima Dana PIP Harus Sesuai Kriteria

0
1141
Foto: Surat Dirjen Dikdasmen

KUPANG, NTTsatu.com – Direktur Jenderal Pendidikan Dasan dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementeria Pendidikan dan Kebudayaan RI, Hamid Muhammad menegaskan, penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) harus sesuai krietria yang sudah diatur dalam Petunjuk Tekni (Juknis) tahun 2016.

Penegasan Dirjen Dikdasmen itu disampaikannya melalui suratnya bernomor 349/D/KU/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang dengan tembusan kepada  Inspektur Jenderal Kemendikbud dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Dalam surat berperihal Pemberitahuan yang copyannya antara lain diterima redaksi NTTsatu.com di Kupang, Kamis, 19 Januari 2017 malam itu , Dirjen menegaskan,  sesuai Juknis PIP tahun 2016 bahwa siswa penerima dana PIP harus sesuai dengan kritera yang telah ditetapkan, antara lain:

  1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Peserta Dididk dari Keluarga Miskin/rentan miskin dan atau dengan pertimbangan khusus seperti

a. Peserta didik dari keluarga peserta program Keluarga Harapan (PKH)

b. Peserta didik dari Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

c, Peserta didik berstatus yatim piatu/ yatim/piatu dari sekolah/panti social/panti asuhan

d, Peserta didik yang terkena dampak bencana alam

e, Kelainan fisik (peserta didik inklusi) korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah

f, Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya

g. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian,perikanan,peternakan, kehutana dan pelayaran/kemaritiman.

Apabila, terdapat penerima dana PIP yang tidak memenuhi salah satu kriteria seperti tersebut, pihak sekolah tidak dapat memberikan surat  keterangan sebagai syarat pencairan dana di Bank.

Dengan demikian masalah penyaluran Dana PIP di Kota Kupang yang masih bermasalah hingga saat ini perlu diselesaikan dengan mengacuh pada surat Dirjen Dikdasmen itu agar tidak terjadi persoalan di kemudian hari. (bp)

Komentar ANDA?