DPRD Beri 247 Butir Rekomendasi Terhadap LKPj Gubernur NTT

0
305

NTTsatu.com – KUPANG – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj-AMJ) Gubernur Tahun Anggaran (TA) 2013 – 2016 dan LKPj 2017 telah diserahkan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, untuk dibahas Panitia Khusus (Pansus) LKPj-AMJ DPRD NTT. Dan sesuai pasal 23 ayat (2), Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2017 DPRD melakukan pembahasan secara internal terhadap LKPj tersebut.

Dari pembahasan Pansus, melahirkan rekomendasi DPRD yang telah ditetapkan melalui keputusan DPRD NTT. Yaitu, Keputusan DPRD NTT, nomor 5/DPRD/2018 tentang rekomendasi DPRD NTT terhadap LKPj-AMJ tahun 2013-2016 dan Keputusan DPRD NTT, nomor: 6/DPRD/2018 tentang rekomendasi DPRD NTT terhadap LKPj Gubernur tahun 2017.

Selama satu bulan pembahasan LKPj, Pansus berhasil menetapkan 247 butir rekomendasi untuk diserahkan kepada pihak pemerintah provinsi (pemprov) NTT. Yaitu, terhadap LKPj-AMJ 2013-2016 ditetapkan empat bab dan 57 butir rekomendasi. Kemudian untuk LKPj 2017, terdapat empat bab dan 190 butir rekomendasi, sehingga seluruhnya berjumlah 247 butir rekomendasi yang dihasilkan Pansus LKPj Gubernur di DPRD.

Rekomendasi LKPj-AMJ diserahkan Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, kepada pihak pemerintah dan diterima langsung Gubernur NTT, Frans Lebu Raya. Acara penyerahan digelar melalui Rapat Paripurna Istimewa masa persidangan ke satu, dipimpin Wakil Ketua, Gabriel Abdi Kusuma Beri Bina, di aula utama DPRD NTT, di Kupang, Jumat (20/4).

Turut hadir dalam rapat istimewa penyerahan rekomendasi LKPj-AMJ itu antara lain, Tim Pakar dan Ahli serta 42 anggota. Dari pemprov NTT antara lain, Sekda NTT, Benediktus Polo Maing, Staf Ahli Gubernur juga Asisten Setda dan pimpinan perangkat daerah.

Setelah melewati pembahasan yang alot di tingkat Pansus dipimpin ketuanya, Hamdan Saleh Batjo, bersama tim ahli dan pakar kemudian dilanjutkan proses konsultasi ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan terhadap rekomendasi LKPj Gubernur tersebut. Akhirnya DPRD NTT, hari ini menyerahkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti dalam kepemimpinan Gubernur NTT periode berikut.

Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, ketika menyerahkan rekomendasi kepada Gubernur Frans Lebu Raya, mengatakan kiranya melalui rekomendasi ini dapat dilakukan perbaikan bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan ke depan.

Sedangkan Gubernur Frans Lebu Raya, setelah menerima rekomendasi LKPj-AMJ, mengatakan akan memperhatikan dan melakukan perbaikan sejalan dengan rekomendasi yang telah disampaikan terkait penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di provinsi NTT.

Ketua Pansus, Hamdan Saleh Batjo, mengatakan terhadap LKPj-AMJ 2013-2016, pemerintah perlu merekonstruksi pointers rekomendasi LKPj-AMJ ke dalam delapan point inti yang relevan dengan agenda yang tertera dalam RPJMD NTT tahun 2013-2018. Hamdan Saleh Batjo, atas nama Pansus, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur (pemprov NTT-red) terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah 2013-2016.

Selanjutnya, kata Hamdan Saleh Batjo, terhadap LKPj 2017, Pansus DPRD NTT mengharapkan agar Gubernur NTT tetap berkomitmen untuk mempersiapkan draft dokumen RPJMD tahun 2018-2023 sebagai konsekuensi peralihan kepemimpinan periode 2018-2023.  (hms)

Komentar ANDA?