DPRD NTT Sedang Sosialisasi Perda Olahraga

0
420

NTTsatu.com – Saat ini anggota DPRD Provinsi NTT sedang mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTT Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Perda APBD Provinsi NTT tahun anggaran 2019. Sosialisasi Perda ini dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota se- NTT.

Di Kabupaten Flores Timur sosialisasi dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT Alexander T. Ofong, Ketua Fraksi PDIP Gulielmus A.D. Beribe, dan Ketua Fraksi PKS Anwar Hajral. Penyebarluasan atau sosialisasi  tersebut  digelar di aula dinas pendidikan,pemuda dan olahraga kabupaten flores timur, kota Larantuka, Kamis 14 Maret 2019.

Sosialisasi yang berlangsung selama 3 jam itu diawali ucapan selamat datang oleh kepala dinas PPO kabupaten Flotim yang diwakili oleh kepala bidang pengembangan olahraga kabupaten flores timur,  Biato Lamauran. Dinas PPO lewat salam olahraganya “jaya” kabupaten Flotim mengapresiasi kinerja lembaga DPRD Provinsi NTT yang sudah bekerja keras mendorong terbentuknya Perda penyelenggaraan Keolahragaan di NTT.

Acara itu dihadiri sejumlah perwakilan dari 15 cabang olahraga kabupaten Flotim, kepengurusan KONI Flotim, guru-guru bidang olahraga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait bidangi olahraga .

Dalam rangka mendukung dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia NTT yg memiliki daya saing,semangat dan daya juang yang tinggi melalui upaya pembangunan di bidang keolahragaan, secara gamblang, politisi Nasdem, Alexander Ofong  menjelaskan proses terbentuknya perda ini.

Menurut Ofong,  perlu adanya sebuah sistem penyelenggaraan olahraga yang baik mulai dari proses pembinaan  sampai pada tahap pengawasan.

Foto: Suasana Sosialisasi Perda Keolahragaan di Larantuka, Kabupaten Flores Timur

“Kami berharap dengan adanya perda ini menjadi payung hukum dan landasan bagi seluruh kabupaten/kota khususnya di kabupaten Flotim sehingga dapat mendorong kabupaten/kota dan khususnya Flotim menjadi kabupaten pertama yang dapat membentuk perda kabupaten keolahragaan pertama di NTT  guna mendukung, tujuan keolahragaan nasional,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, ketua fraksi PDIP, Gulielmus A.D. Beribe, menanggapi salah satu pertanyaan tentang pendanaan dimana dalam Perda itu tidak dicantumkan besaran porsi terhadap pendanaan penyelenggaraan olahraga. Politisi partai PDIP tersebut mengatakan besaran pendanaan bagi keolahragaan memang belum ada standar secara nasional seperti bidang kesehatan dan pendidikan namun diharapkan agar lewat Perda ini dapat di follow up di tingkat kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Alexander Ofong menambahkan bahwa dengan lahirnya Perda ini, dapat menjadi kekuatan serta landasan dalam hal pembiayaan untuk penyusunan anggaran kabupaten/kota sehingga pendanaan bisa diatur secara baik dengan menyasar  aspek serta orientasi yang tepat.

Peraturan Daerah Provinsi NTT nomor 3 tahun 2019 ini terdiri dari 12 Bab dan 27 pasal serta tambahan lembaran penjelasan yang di tetapkan dan ditanda tangani oleh Gubernur NTT tgl 07 Februari 2019.Acara sosisalisasi ini mendapat respon positif dari seluruh peserta. Perda ini menjadi motivasi dan optimisme bagi setiap pihak terkait. (Humas dprd NTT)

 

Foto: Suasana Sosialisasi Perda Keolahragaan di Larantuka, Kabupaten Flores Timur

Komentar ANDA?