Dugaan Kecurangan Atas Suara Caleg Akan Dibuktikan di Pleno PPK

0
458

NTTsatu.com -KUPANG -Dugaan kecurangan atas suara yang ùmenimpah caleg DPRD NTT dari Partai Golkar nomor urut 4 dapil 4 Manggarai Raya atas nama Frans Sarong akan dibuktikan di Pleno PPK Kecamatan Kota Komba Manggarai Timut yang akan digelar mulai besok, Selasa, 23 April 2019.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara yang dihubungi media ini melalui jaringan telepon dari Kupang ke Borong, Senin, 22 April 2019 malam menjelaskan, laporan terkait dugaan kecurangan suara yang dialami seorang caleg di Matim sudah diterimanya dan mereka langsung turun ke lapangan untuk melakukan cross check.

“Laporan sudah kami terima dan kami langsung respons turun ke tiga TPS yang dilaporkan itu. Kami juga sudah membicarakan dengan panwascam dan penyelenggara di tingkat desa itu untuk mempersiapkan segala sesuatunya itu dengan baik sehingga saat pleno di tingkat PPK bisa disampaikan dengan menyertai bukti-bukti yang akurat,” kata Zakarias.

Foto; Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Timur, Zakarias Gara

Dia juga menjelaskan, saat pleno nanti para saksi dan penyelenggara akan memperlihatkan semua bukti C 1 dan dicocokkan dengan C Plano. Jika itu juga tidak cocok maka akan direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara dalam kotak suara di tiga TPS yang dilaporkan itu.

“Kita respons laporan tersebut dan berdasarkan peraturan KPU Nomor 3  antara lain  sudah dinyatakan bahwa jika tidak ada kecocokan antara data C 1 dan C Plano maka kotak suara itu dibuka dan dilakukan penghitungan ulang,” kata Zakarias.

Untuk diketahui, caleg DPRD NTT dari Partai Golkar nomor urut 4 dapil 4 Manggarai Raya atas nama Frans Sarong melaporkan dugaan kecurangan suara  yang dialaminya di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kecamatan Kota Komba kabupaten Manggarai Timur. Kecurangan itu dilaporkannya kepada Panwaslu Matim dan KPU NTT.  (bp)

Komentar ANDA?