Ganti Rugi Belum Dibayar, Pemilik Lahan Blokir Waduk Napunggete

0
297

NTTsatu.com – MAUMERE – Pembangunan Waduk Napunggete di Kecamatan Waiblama terus menyisakan cerita sedih bagi para pemilik lahan. Pada bulan lalu mereka memblokir seluruh areal pekerjaan, gara-gara pemerintah belum membayar ganti rugi lahan kurang lebih sekitar Rp 50 miliar.

Para pemilik lahan menutup akses jalan menuju Waduk Napunggete dengan menggunakan plang dari kayu. Pada plang tersebut tertulis sebuah kalimat tegas, “Hentikan pekerjaan di lokasi waduk, menunggu pembayaran lunas 100%”.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (19/2), membenarkan pemblokiran akses masuk ke Waduk Napunggete oleh para pemilik lahan. Namun kini kondisinya sudah kondusif, dan aktifitas pekerjaan terus dilanjutkan.

“Betul, bulan lalu para pemilik lahan sempat memblokir akses ke waduk. Saya dan Kepala BPN Sikka langsung ke lokasi untuk bertemu mereka. Kami cari tahu alasan, kemudian menjelaskan, lalu mereka bisa mengerti dan akhirnya buka kembali plang-plang yang menutup jalan,” jelas Thomas Agustinus Lameng.

Menurut Thomas Agustinus Lameng, para pemilik lahan itu menuntut secepatnya mendapat kepastian dari pemerintah tentang ganti rugi lahan milik mereka. Persoalannya karena ada lahan yang sudah terpakai tetapi belum mendapatkan ganti rugi, termasuk juga ada lahan yang hingga sekarang sama sekali belum difungsikan untuk proyek Waduk Napunggete.

Dia menambahkan saat terjadi pemblokiran bulan lalu, tim aprisal sedang melakukan perhitungan ganti rugi. Karena proses perhitungan sedang dilakukan, maka pemerintah belum bisa membayarkan ganti rugi sebagaimana tuntutan para pemilik lahan. Untuk itulah dia meminta kesabaran para pemilik lahan agar menunggu hasil perhitungan tim aprisal.

Mantan Camat Nita ini mengaku prihatin juga dengan kondisi masyarakat pemilik lahan yang terus menunggu kepastian ganti rugi lahan. Dia menerima beragam keluhan para pemilik lahan terkait kebutuhan hidup mereka sehari-hari, baik untuk urusan rumah tangga, pendidikan, kesehatan, sampai kepada urusan adat istiadat.

“Ada yang mengeluh karena anggota keluarganya meninggal, terus bingung mau dikuburkan di mana, karena sudah tidak punya lahan lagi. Mau beli tanah tapi tidak ada uang. Belum lagi mereka punya kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.

Sejalan dengan proses yang terus berkembang, Thomas Agustinus Lameng mengatakan saat ini tim aprisal sudah menyelesaikan perhitungan ganti rugi. Seluruh data tentang ganti rugi, kata dia, sudah berada di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sikka.

“Sekarang ini data kerja tim aprisal sudah ada di pertanahan. Saya juga mau ke sana bertemu Kepala BPN Sikka,” tambah dia.

Meskipun data perhitungan ganti rugi sudah ada, namun masih ada mekanisme yang harus ditempuh pemerintah, yakni perlu uji publik kepada masyarakat pemilik lahan untuk mendapatkan tanggapan. Jika tidak ada tanggapan atau dengan kata lain masyarakat menyetujui perhitungan hasil rugi, itu pun pemerintah belum bisa langsung membayar ganti rugi sebagaimana hasik perhitungan tim aprisal.

Thomas Agustinus Lameng beralasan dari seluruh nilai perhitungan ganti rugi, pemerintah daerah akan mengajukan proposal ke pemerintah pusat untuk membantu membayarkan ganti rugi melalui alokasi dana dari pusat. Menurut rencana pemerintah daerah akan mengusulkan pembayaran ganti rugi lewat APBN Perubahan yang akan dilaksanakan pada Juni 2018 mendatang. (vic)

 

Foto: Para pemilik tanah menutup akses jalan ke Waduk Napunggete di Kecamatan Waiblama pada Januari 2018 lalu, karena pemerintah belum membayar ganti rugi lahan mereka;

Komentar ANDA?