Ganti Rugi Belum Realisasi, Pemilik Lahan Ancam Tutup Akses Napunggete

0
303

NTTsatu.com – MAUMERR – Pemerintah Kabupaten Sikka belum saja merealisasikan ganti rugi lahan masyarakat pada areal pembangunan Waduk Napunggete di Kecamatan Waiblama. Kesal dengan lambannya realisasi, para pemilik lahan pun mengancam akan menutup akses jalan menuju waduk tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sikka Thomas Agustinus Lameng mengakui ada tiga orang pemilik lahan yang Rabu (18/4) menemuinya di kantor. Mereka mempertanyakan masalah ganti rugi lahan di Napunggete yang hingga sekarang belum direalisasikan.

“Tadi tiga orang pemilik lahan datang ke sini. Mereka minta supaya segera bayar ganti rugi. Bahkan desak besok harus bayar. Kalau tidak segera bayar, mereka ancam akan tutup akses ke waduk,” jelas Thomas Agustinus Lameng alias Tomy Lameng.

Kepada para pemilik lahan Tomy Lameng menjawab bahwa Pemkab Sikka sudah mengalokasikan dana Rp 4 miliar untuk ganti rugi lahan. Namun dia sendiri belum mengetahui kapan akan realisasi. Untuk lebih jelasnya, Tomy Lameng lalu menghubungi Kepala Dinas Keuangan Eduardus Desa Pante agar mendapatkan jawaban dan informasi yang pasti.

Komunikasi antara keduanya melalui telepon selular. Tomi Lameng sengaja menghidupkan speaker sehingga pembicaraan antara keduanya bisa didengar juga para pemilik lahan.

Dari keterangan Eduardus Desa Pante, diketahui bahwa pembayaran ganti rugi lahan Waduk Napunggete, masih menunggu proses pembuatan Peraturan Pelaksana Tugas Bupati Sikka. Jika dokumen peraturan ini sudah rampung, maka pemerintah akan langsung membayar ganti rugi.

Terhadap keterangan dan penjelasan ini, para pemilik lahan pun akhirnya bisa memahami. Mereka lalu meninggalkan Kantor Dinas PUPR Sikka dengan harapan agar pemerintah secepatnya melengkapi dokumen Peraturan Pelaksana Tugas Bupati Sikka sehingga bisa segera realisasi.

Sesuai penjelasan Tomy Lameng beberapa waktu lalu, menurut perhitungan Tim Aprisal, pemerintah masih harus melakukan ganti rugi sebesar Rp 48 miliar. APBD Kabupaten Sikka TA 2018 mengalokasikan Rp 4miliar, sedangkan sisanya pemerintah berharap dapat ditampung pada APBN Perubahan TA 2018.

Tomy Lameng sendiri baru-baru ini berangkat ke Jakarta untuk mengantar proposal ke Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR, guna mendapatkan dana talangan ganti rugi. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan apakah proposal tersebut diakomodir atau tidak pada APBN Perubahan.

Sebelumnya, pada Januari 2018 lalu para pemilik lahan sempat menutup akses jalan ke Waduk Napunggete gara-gara pemerintah belum membayar ganti rugi. Mereka memblokir seluruh areal pekerjaan, menutup akses jalan dengan menggunakan plang dari kayu. Pada plang tersebut tertulis sebuah kalimat tegas,  “Hentikan pekerjaan di lokasi waduk, menunggu pembayaran lunas 100%”.(vic)

 

Komentar ANDA?