Golkar Minta Gubernur Jelaskan Prosedur Perekrutan Guru Garis Depan

0
946
Foto: Sekda NTT, Ben Polo Maing foto bersama para Calon Pegawai Negeri Sipil Guru Garis Depan (GGD) yang siap mengabdi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)

NTTsatu.com – KUPANG – Fraksi Partai Golkar DPRD NTT meminta Gubernur Frans Lebu Raya untuk menjelaskan prosedur perekrutan dan seleksi para Guru Garis Depan (GGD) yang sudah ditempatkan di sejumlah daerah. Karena alokasi gajinya disiapkan dalam RAPBD 2018.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Gabriel Manek sampaikan ini ketika menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Perda tentang APBD NTT 2018 dalam sidang paripurna dewan, Kamis (26/10).

Menurut Gabriel, prosedur perekrutan dan seleksi para GGD terkesan kurang transparan dan kurang membuka akses bagi calon guru yang menumpuk di daerah- daerah. Apalagi, GGD ini sedikit sekali mengakomodasi calon guru yang ada di daerah- daerah seperti Sumba Barat Daya (SBD). Dari 300 orang guru GGD, hanya beberapa orang saja yang berasal dari SBD. Padahal di SBD sendiri, sudah ada 600- an lulusan STKIP yang memiliki kualifikasi sebagai guru, belum lagi ditambah dengan lulusan STKIP dan FKIP yang berasal dari luar SBD.
“Proses rekruitmen GGD dipandang kurang adil dari kacamata daerah sehingga di beberapa provinsi dan kabupaten di luar NTT, kehadiran GGD ini ditolak oleh masyarakat setempat,” kata Gabriel.

Pada kesempatan itu, mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) ini meminta gubernur agar memberi penjelasan secara rinci tentang penyelesaian kasus guru- guru kontrak kabupaten/kota yang dialihkan ke provinsi. Hal yang sama juga terkait kasus tenaga kontrak Tata Usaha (TU) SMA/SMK di SBD yang di SK-kan oleh Bupati SBD Tahun 2017. Honor para TU itu tidak dibayar karena dianggap bekerja di unit kerja pemerintah provinsi.

“Penjelasan dari gubernur sangat dibutuhkan karena terkait nasib mereka pada tahun 2018 mendatang,” ungkap Gabriel.

Juru Bicara Fraksi Partai NasDem, Kristien Samiyati Pati menyatakan, hingga saat ini masih banyak persoalan yang belum tuntas berkaitan dengan nasib guru kontrak provinsi sebagai akibat dari pengalihan kewenangan urusan pendidikan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi.

Diharapkan agar masalah yang berkaitan dengan para guru kontrak provinsi tersebut, dapat diselesaikan dalam pembahasan program/kegiatan dengan anggaran untuk tahun 2018. (bp)

Komentar ANDA?