Gubernur Minta Bupati Flotim Batalkan Rencana Pembangunan Gedung DPRD

0
542
Foto: Inilah Gedung DPRD Flotim yang disebut juga Bale Gelekat Lewotanah

TTsatu.com – KUPANG – Gubernur  NTT Viktor Laiskodat  menegaskan dia tidak setuju kebijakan  Flores Timur Bupati  (Flotim), Anton  Gege  Hadjon untuk membangun gedung baru DPRD  Flotim di Waibalun senilai Rp 34 Miliar. Pasalnya gedung DPRD sekarang masih layak dan butuh rehab saja.

Menegasan itu disampaikan  gubernur ketika menerima utusan Koalisi Rakyat Bersatu Flotim (KRBF) di ruang kerjannya bersama wakil gubernur Yoseph Na Soi, Jumat, 15 Pebruari 2019.

Utusan KRBF yang bertemu gubernur itu adalah Romo Agstinus Iri, Pr, Theodorus Wungubelen, Philips Weking  dan Hendrikus Riberu.

Kepada utusan koalisi, Gubernur juga  mempertanyakan kondisi gedung DPRD Flores Timur saat ini  yang dinilai masih dapat digunakan, sehingga anggaran yang ada semestinya memprioritaskan kebutuhan masyarakat Flores Timur memperoleh kesejahteraan dari setiap kebijakan pemerintah daerah.

“Saya sudah menolak usulan pembangunan gedung DPRD Flotim yang baru dan minta di rehab saja,”  ujar  Victor.

Foto: Romo Agustinus Iri, Pr ketika menyerahkan sejumlah dokumen kepada Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat disaksikan Wagub, Yoseph Nae Soi di ruang kerja gubernur di Kupang, Jumat (15/2/2019)

Philips Weking usai bertemu Gubernur dan wakil Gubrnur NTT menjelaskan, menurut  KRBF,  pembangunan  gedung baru  bukan merupakan kebutuhan  mendesak  masyarakat Flores Timur.

Dia menjelaskan,  kebijakan tersebut tidak transparan sehingga menimbulkan persoalan di masyarakat yang lebih membutuhkan air bersih, jalan dan kebutuhan dasar lainnya.

Setelah berdialog dengan KRBF,  kata  Philips, Victor memerintahkan Sekretaris Daerah  Provinsi NTT, Ben Polo Maing  menindaklanjuti secara teknis persoalan ini karena melanggar aturan yang ada.

Perintah gubenur itu langsung disikapi Sekda Ben  Polo Maing. “Saya akan segera mengkaji permasalahan ini,” ujar Ben Polo Maing usai bertemu dngan utusan KRBF di ruang kerjanya.

Philips  menjelaskan,  pelelangan   proyek   gedung baru  baru  senilai   Rp 34.989.500.000 itu  diproses ULP pada 19 Desember 2018 dan dimenangkan PT. Batu Besi dari Kupang. Namun, anehnya, saat lelang proyek itu, APBD 2019 masih dalam proses pembahasan dan baru ditetapkan 31 Desember 2018. (*/bp)

Komentar ANDA?