Hari ini Praperadilan FOS Lawan Direskrim Polda NTT Diputuskan

0
360

NTTsatu.com – KUPANG-  Hari ini, Selasa, 20 Maret 2018, Sidang praperadilan antara Frans O. Samewan melawan Direskrim Polda NTT akan diputuskan oleh hakim yang menyudangkan praperadilan tersebut.

Kemarin, Senin, 19 Maret 2018, PN Kupang telah menggelar sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan perkara Praperadilan. yang dipimpin oleh Hakim tunggal A. A.Made A. Nawaksara,S.H,M.H  dan didampingi panitera pengganti Selsily Donny Rizal ,S.H itu berjalan lancar.

Dalam dokumen kesimpulan pemohon menjelaskan beberapa poin poin penting bahwa bukti penguasaan fisik dari pembeli Frans Oan Smewa sejak 1998 sampai dengan sekarang (20 tahun)

Bukti adanya upaya hukum pidana dan perdata dari penjual Chritian Natanael alias Werli pada tahun 2015 atas objek bidang tanah yang telah dijual semuanya ditolak karena tidak memiliki alas hukum.

Bukti laporan pemalsuaan dari penjual (Christian Natanael)  pada tanggal 6 Desember 2017 dengan alasan baru mengetahui pada tahun 2015.

Berdasarkan fakta hukum tersebut jika dihubungkan dengan ketentuan pasal 78 dan 79 KUHP yang mengatur tentang hilangnya hak menuntut oleh karena kadaluarsa.

Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan pemohon atas nama Dr. Yotham Th.Timbonga,B.Th, S.H,M.H,dalam persidangan memberikan pendapat keahliannya yang mengatakan ketentuan pasal 78 dan 79  yang mengatur tentang kadaluarsa sudah sangat jelas dan tidak dapat lagi diberi penafsiran lain.

Bahwa perbuatan yang diduga memalsukan tanda tangan terjadi pada tahun 1998 dan baru sebatas dugaan karena belum ada keputusan hakim yang menyatakan benar tanda tangan tersebut dipalsukan.

Jika dihitung sejak penggunaan AJB tersebut dengan waktu pelapor mengetahui dugaan pemalsuaan maka laporan polisi dari penjual Christian Natanael tidak dapat diproses lagi karena kadaluarsa (sudah melewati waktu 12 tahun)

Cara menghitung kadaluarsa menurut termohon yaitu sejak dikatehaui adanya dugaan pemalsuaan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun putusan PT Bandung no 261/pid/2014/PT.Bdg yang dijadikan rujukan argumentasi termohon bukanlah Yurisprudensi tetap Mahkama Agung RI.

Satu lain hal putusan tersebut tidak dapat diterapkan secara umum (Generalisir) karena setiap kasus memiliki karateristik masing-masing.

Lain dari pada itu,tidak ada yurisprudensi yang mengatur tentang cara penghitungan kadaluarsa selain dari pasal 78 dan 79 KUHP

Karena itu,argumentasi termohon terkait cara penghitungan kadaluarsa sejak baru diketahui haruslah ditolak seluruhnya.

KUHP mengatur tentang segala hal terkait perbuatan pelanggaran dan kejahatan bukan korban.

Oleh karena itu,melihat melihat KUHP dengan prespektif korban adalah tidak tepat.

Selanjutnya apa yang dituduhkan kepada pemohon memalsukan tanda tangan pelapor hanya sebatas dugaan yang masih butuh proses pembuktian secara hukum.Oleh sebab itu, sangatlah keliru dan melanggar hukum jika termohon telah memposisikan pemohon sebagai pelaku kejahatan pemalsuan yang harus diproses hukum.

Berdasarkan argumentasi hukum sedemikian, maka penetapan tersangka atas diri pemohon terlepas dari terpenuhnya dua alat bukti sebagaimana  dimaksud dalam pasal 184 KUHP harus dinyatakan tidak sah karena kadaluarsa.

Untuk diketahui dokumen pemohon tentang   kesimpulan yang diterima media ini Senin,19 Maret 2018 ditandangani oleh kuasa Hukum FOS,Toding Manggasa,SH,Erlan Yusran,SH,MH,CPL dan Ferdinandus Angka,SH.

Dalam sidang pembacaan kesimpulan itu, Ferdinandus Angka,SH selaku salah kuasa hukum FOS membacakan dokumen tersebut dihadapan Hakim tunggal.

Terlihat juga ,Kuasa Hukum Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT diwakili IPDA Fery Nur Alamsyah,S.H. (*/bp)

 

Foto: Suasana sidang di PN Kupang, Senin, 19 Maret 2018

Komentar ANDA?