Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Rote Ndao masuk MK

0
610
Foto: Petrus Bala Pattyona bersama pihak pelapor ketika melaporkan hasil pilkada Kabupaten Rote Ndao di MK, Selasa, 10 Juli 2018

NTTsatu.com – JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 4,  Bima Theodirianus Fanggidae dn Erenst Salmun Zadrak Pela mendaftar sengketa hasil rekapitulasi KPU Rote Ndao di MK pada hari Senin 9 Juli 2018 jam 14:51 WIB.

Petrus Bala Pattyona sebagai kuasa hukum pelapor melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 11 Juli 2018 menjelaskan, pendaftaran berkas diajukan oleh Kuasa Hukum Bima Fanggidae, Petrus Bala Pattyona dengan melampirkan berbagai bukti pelanggaran. Pendaftaran berkas permohonan terigistrasi dengan nomor 16/1/PAN/MK/2018 diterima oleh Kasianur Sidauruk selaku Sekjen MK.

Selain pasangan Bima Erenst yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Rote Ndao, pasangan nomor 1 — Mesakh Nitnael Nunuhitu dan pasangan nomor 3 — Adolfina E. Koamesack juga mendaftarkan keberatan melalui Petrus Bala Pattyona yang masing masing terdaftar dengar nomor register 24 dan 25/1/PAN/MK/2018.

Menurut rencana, persidangan-petsidangan sengketa Pilkada akan mulai digelar 23 Juli 2018.

Untuk Pilkada Rote Ndao pihak yang perolehan suara terbanyak hasil rekapitulasi KPUD Rote Ndao yaitu pasangan Paulina Haning Bulu dn Stefanus Dark juga bersama KPUD Rote Ndao akan  dihadirkan dalam sidang MK.

Persidangan marathon akan digelar agar pihak-pihak yang bersengketa dapat beradu dalil dan bukti-bukti.

“Saya akan mendampingi mereka dalam persidangan-persidangan di MK setelah saya diminta menjadi penasehat hukum dan melakukan pendaftaran di MK,” kata Petrus Bala Pattyona. (bp)

Komentar ANDA?