Isu Laporan Keuangan, Izin Auditor Garuda Dibekukan 1 Tahun

0
423

 NTTsatu.com – JAKARTA – Kementerian Keuangan menjatuhkan dua sanksi kepada Kantor Akuntansi Publik (KAP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terkait dengan polemik laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk tahun buku 2018. 

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sanksi-sanksi tersebut terdiri dari, pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea. Alasannya, melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).

Tak hanya itu, akuntan Garuda juga dikenakan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP. Selanjutnya, dilakukan peninjauan ulang oleh BDO International Limited kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

“Jadi di sini ada dua isu penting, pertama dari auditor, akuntan publiknya ada dugaan pelanggaran berat terhadap pengaruh signifikan terhadap laporan publik, kemudian KAP bersangkutan belum menerapkan sistem pengendalian mutu,” jelas Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jumat (28/6).

Untuk sanksi pembekuan izin, hal tersebut dimuat di dalam Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Kemudian, peringatan tertulis diatur sesuai Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017.

Lebih lanjut ia mengatakan keputusan ini diambil setelah Kemenkeu melakukan pemanggilan terhadap manajemen Garuda, KAP, dan AP terkait. Saat itu, pemerintah sudah meyakini ada pelanggaran yang dilakukan oleh auditor, yang berpengaruh terhadap opini laporan independen.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami bekerja sama dalam memastikan dua hal, pertama memastikan akuntan publik meningkatkan kualitas profesi, dan audit berdasarkan prinsip yang diakui dan menjadi acuan,” imbuh dia. (*/bp)

Komentar ANDA?