Jaksa Sidik Kasus Jembatan Waima di Lembata

0
450
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lewoleba, Aluwi, SH

NTTsatu.com – KUPANG –  Ambruknya jembatan Waima di Kecamatan Nubatkan, Kabupaten Lembata pada bulan Desember 2018 lalu saat ini sudah mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lewoleba.

Kepala Kejaksaan Negeri Lewoleba, Aluwi, SH kepada wartawan di Kupang belum lama ini mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima dua laporan dari masyarakat terkait jembatan Waima yang ambruk.

Laporan yang diterima berasal dari masyarakat Kecamatan Nagawutung yang merasa dirugikan dengan ambruknya jembatan Waima yang menghubungkan Kecamatan Nubatukan dan Nagawutun.

Selain dari masyarakat, pihaknya juga menerima laporan dari aliansi masyarakat ASTAGA yang menuntut harus dilakukan audit dugaan kerugian negara dalam pembangunan jembatan Waima yang hanya bertahan sekitar empat bulan saja itu.

“Kami juga diperintah langsung oleh Pak Kajati NTT untuk melakukan peninjauan persoalan tersebut. Dan sejauh ini kami sudah melakukan langkah-langkah pulbaket. Sementara ini, kita baru melakukan wawancara terhadap pihak-pihak terkait dalam pembangunan jembatan Waima,” ungkap Aluwi.

Lebih lanjut Aluwi menjelaskan, pembangunan apapun boleh direncanakan, tetapi juga harus dilihat dari segi output-nya.

Foto: Pemilik sepeda motor terpaksa menyewa jasa orang untuk menyeberangkan kendaraan mereka sejak ambruknya jembatan Maima hingg saat ini

“Apakah pembangunan jembatan tersebut bermanfaat bagi masyarakat atau tidak. Hari ini, masyarakat Kecamatan Nagawutung harus putar lewat jalur lain. Ada yang menyewa jasa penyeberang sepeda motor dengan biaya yang sangat mahal,” ucapnya lagi.

Ia berharap agar masyarakat Lembata tenang dan menyerahkan proses penanganan jembatan Waima kepada Kejaksaan Negeri Lewoleba.

“Kita akan bertindak profesional menggunakan aturan hukum yang ada,” timpalnya.

Sejak ambruk pada Desember 2018 silam, desakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Lewoleba untuk melakukan audit jembatan Waima semakin banyak. Masyarakat menilai ada kesalahan dalam proses perencanaan yang mengakibatkan jembatan senilai Rp. 1,6 Miliar tersebut ambruk. (kriminal.co/bp)

Komentar ANDA?