NTTsatu.com – Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menpora yang menjadi tersangka kasus korupsi Penyaluran Pembiayaan dengan Skema Bantuan Pemerintah Melalul Kemenpora pada KONI TA 2018.
Pratikno menyebut tidak banyak pilihan bagi Presiden untuk mencari pengganti Imam Nahrawi, karena masa jabatan kabinet saat ini tersisa sebulan lagi pada 20 Oktober 2019.
“Jadi Pak Hanif merangkap dalam sebulan terakhir sebagai menaker dan plt menpora,” pungkasnya.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (18/9), karena diduga menerima aliran dana mencapai Rp 26,5 miliar dalam rentang 2014 2018.
Proses penyelidikan ini sudah dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil Imam sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli, 2 Agustus 2019 dan 21 Agustus 2019. (*/tim)