Kasus Pencabulan di Maumere: Terdakwa Sebut Ada Pungli, Penyidik Bantah

0
434

NTTsatu. com – MAUMERE –  – Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kasus pidana pencabulan anak di bawah umur, terkuak di Polsek Bola. Salah seorang terdakwa menyebut dengan jelas bahwa ada praktik pungli yang melibatkan dua orang penyidik kasus ini. Namun salah seorang penyidik langsung membantahnya dengan tegas. 

Cerita tentang pungli ini tidak sekedar pergunjingan keluarga para terdakwa. Tetapi fakta ini juga terungkap dalam persidangan. Josef Stengker, salah seorang terdakwa mengatakan kasus pungli ini disinggung pada dua kali sidang. Penyidik Polsek Bola baru mengakuinya pada sidang yang ketiga.
Untuk mengungkap kasus dugaan pungli ini, media ini berhasil menemui Josef Stengker di sel Pengadilan Negeri Maumere, Rabu (6/6). Josef Stengker baru saja menjalani sidang tuntutan, di mana jaksa penuntut umum menuntutnya pidana penjara 11,6 tahun. Sejumlah keluarga tampak menjenguk pria drop out sekolah dasar ini.

Dia menceritakan dengan lugas bagaimana praktik pungli yang dilakukan penyidik. Dia mengatakan penyidik meminta uang dari para terdakwa dengan alasan untuk memberikan kepada jaksa penuntut umum, agar terdakwa mendapat hukuman yang ringan. Tujuh orang terdakwa dalam kasus ini diminta setoran masing-masing Rp 1,5 juta.

Menurut Josef Stengker ada 4 terdakwa yang menyerahkan uang setoran kepada penyidik Polsek Bola, yakni dia se ndiri, Petrus Kanisius Edmunde, Agustinus Nong Gusti, dan Miki. Uang tersebut diantar oleh keluarga terdakwa ke penyidik di Kantor Polsek Bola. Beberapa keluarga terdakwa yang meminta nama mereka tidak disebutkan, mengaku mengantar uang tersebut pada 3 Februari 2018.

“Awalnya tiga orang lebih dulu yang serahkan uang. Kemudian yang terakhir keluarganya Miki juga kasih uang. Itu juga karena penyidik terus-terus minta melalui pesan singkat telepon selular,” ungkap seorang anggota keluarga.

Johanis Balla, mantan Kapolsek Bola, yang dihubungi melalui ponsel, Rabu (6/6), mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pungli yang melibatkan dua penyidik di Polsek Bola. Dia pun langsung menghubungi penyidik yang menangani perkara pencabulan untuk bisa mendapatkan informasi yang pasti. Saat kasus ini ditangani penyidik,

Johanis Balla adalah Kapolsek Bola, kini dia sudah menjadi Kapolsek Alok, dan tengah menjalani pendidikan di Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Sikka Bobby J. Mooynafi kaget ketika mendapat informasi tentang dugaan pungli yang melibatkan dua penyidik di Polsek Bola. Dia berjanji akan mencari tahu informasi yang sebenarnya.

Seorang penyidik kasus ini kemudian menghubungi media ini melalui ponsel. Dia mengaku benar telah menerima uang sebesar Rp 6 juta dari empat orang terdakwa. Namun dia membantah dengan tegas bahwa uang tersebut adalah bentuk pungli.

Menurut penyidik ini, uang tersebut merupakan ucapan terima kasih yang diberikan keluarga terdakwa karena penyidik telah memfasilitasi pertemuan antara keluarga terdakwa dan keluarga korban.

“Mereka yang kasih, bukan kami yang minta. Itu untuk ucapan terima kasih karena kami fasilitasi pertemuan keluarga dua belah pihak. Lami tidka berani pungut-pungut uang seperti yang disampaikan. Apalagi kasus ini mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial dan Tim Relawan untuk Kemanusiaan,” jelas penyidik tersebut.

Dia mengatakan persoalan ini juga sempat terungkap pada saat persidangan. Dan waktu itu dia sendiri sudah menceritakan dengan jelas kepada majelis hakim bahwa uang yang diterima penyidik bukanlah bentuk pungli.  (vic)

 

Foto: Kantor Polsek Bola;

Komentar ANDA?