Kapolda Harus Tangkap Soleman Radja

0
810

KUPANG, NTTsatu.com – Ribuan civitas academika dari Universitas PGRI Kupang yang terdiri dari mahasiswa dan dosen serta karyawan dan karyawati ketika turun ke jalan dan menggelar aksi demo di Polda NTT, Jumat, 29 Mei 2015 merka  mendesak Kapolda Brigjend (pol) Endang Sunjaya untuk segera menangkap mantan ketua YPLP PGRI NTT, Soleman Radja, SH, MH.

Mahasiswa dan para disen serta karyawan Universitas PGRI Kupang itu melakukan long march dari Kampus PGRI NTT menuju Markas Kepolisian Daerah NTT kemudian ke DPRD NTT dan kantor DPD RI di Kupang. Mereka menyerukan akar Kapolda segera menangkap Soleman Radja, SH, MH jika masih menggunakan simbol YPLP PGRI NTT.

“Saudara Soleman Radja, SH, MH sudah diberhentikan oleh Pengurus Besar YPLP PGRI Pusat, dan sudah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan. Jadi kami minta Kapolda NTT dan seluruh jajarannya untuk menangkap Soleman Radja jika masih gunakan simbol YPLP PGRI NTT,” tegasnya.*

Di Mapolda, Dekan FKIP Universitas PGRI NTT, Temmy E. Ingunau, yang menjadi Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai membacakan tuntutan dalam bentuk pernyataan sikap, penegakkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dari Mapolda mereka bergeran ke Gedung DPRD NTT. Di kantor para wakil rakyat itu mereka langsung membentangkan spanduk di pelataran kantor Dewan yang bertuliskan, “Save Universitas PGRI NTT Tegakkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Universitas PGRI NTT”. Aksi itu nyaris memunculkan insiden ketika massa hendak menerobos masuk kedalam Kantor Dewan karena tidak ada perwakilan Anggota Dewan yang menerima mereka. Situasi terkendali ketika wakil ketua DPRD NTT, Nelson Matara, tiba di lokasi dan bersedia menerima aspitasi civitas akademika Universitas PGRI NTT.

Di hadapan Dewan, Temmy E. Ingunau, menyampaikan pernyataan sikap seluruh civitas akademik Universitas PGRI setebal 5 halaman, yang berisi tuntutan kepada  Kopertais Wilayah VIII dan Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Dikti segera mengaktifkan kembali Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) Universitas PGRI Kupang demi kelancaran pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus tersebut.  Menurutnya tindakan penonaktivan PDPT yang diterima Universitas PGRI NTT sangat tidak prosedural, karena tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu, dengan demikian sangat bertentangan dengan  UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 tahun 2015.

“Penonaktifkan PDPT menyebabkan kerugian bagi universitas PGRI dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi, seperti penerimaan mahasiswa baru, tertundanya penandatanganan kontrak penelitian dan pengabdian masyarakat dan dampak akademis lainnya,” jelasnya. (iki)

Komentar ANDA?