Kasus Dana Walikota Cup 2017 Bisa Mengantar HM Jadi Tersangka

0
643

NTTsatu.com – KUPANG –  Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Wali Kota Cup 2017 lalu senilai Rp 750 juta mulai terkuak. Dugaan kuat, kasus ini melibatkan HM, oknum pejabat penting pada Kantor Wali Kota Kupang.

Dugaan keteibatan oknum pejabat ini dikarenakan adanya disposisi yang dikeluarkan oleh HM dalam kegiatan Wali Kota Cup 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi ditemui belum lama ini menjelaskan tim penyidik Unit Tipikor Polres Kupang Kota telah menyita sejumlah dokumen penting serta disposisi yang dikeluarkan oleh HM untuk dilakukan pencairan.

Menurut Bobby, anggaran sebesar Rp 750 juta itu telah ditetapkan dan dibahas di DPRD Kota Kupang, sehingga tidak perlu dilakukan disposisi atau dalam bentuk apapun untuk dicairkan dalam penambahan anggaran.

“Anggarannya sudah diketuk di DPRD Kota Kupang. Jadi tidak perlu ada lagi disposisi untuk penambahan anggaran. Jangan sampai disposisi ini ada kepentingan didalamnya,” ungkap Bobby seperti dirilis kriminal.co hari ini, Jumat. 08 Pebruari 2019.

Dengan adanya disposisi ini, tambah Bobby, HM oknum pejabat ini berpeluang untuk dijadikan sebagi tersangka karena telah menggunakan kewenangan atau kebijakan yang berujung pada kerugian negara.

“Setelah hasil perhitungan kerugian negara ada kami langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegas Bobby.(*/bp)

======
Foto: Ilustrasj

 

Komentar ANDA?