Kasus Gelar Palsu Rektor PGRI Harus Segera Dituntaskan

0
957

KUPANG. NTTsatu.com – Puluhan mahasiswa dan alumni PGRI Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Rabu, 5 Agustus 2015 menggelar aksi unjuk rasa menuntut penuntasan gelar palsu (Berkley) yang digunakan Rektor PGRI Kupang, Samuel Haning.

Dalam aksi yang digelar di kantor DPRD NTT itu, mahasiswa PGRI itu juga membawa krans bunga dan peti mati sebagai tanda matinya hukum di Indonesia. Padahal Rektor Universitas PGRI Samuel Haning telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijasah Berkley.

Karena itu, mereka menuntut agar rektor PGRI Samuel Haning mundur dari jabatannya, karena menggunakan gelar doktor palsu. Mereka juga mendesak polisi untuk menuntaskan kasus gelar palsu rektor PGRI sesuai UU Sisdiknas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.

“Mengusut produk ijasah yang ditandatangani Samuel Haning sebagai rektor gelar palsu,” kata koordinator aksi Abraham Lasay saat orasi di halaman kantor DPRD NTT.

Mereka juga menuntut agar yayasan PGRI segera mengangkat rektor definitif sesuai surat dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk mengaktifkan kembali Universitas PGRI.

Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo mengatakan Dikti telah menonaktifkan universitas itu sampai penyelesaian internal ini selesai, sehingga universitas itu dilarang menerima mahasiswa baru. “Jadi kami akan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempertanyakan masalah ini,” katanya.

Rektor Universitas PGRI Kupang, beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya untuk mengkonfirmasikan aksi demo tersebut, tidak berhasil. (iki)

=====

Foto: Aksi demo mahasiswa dan alumji Universitas PGRI Kupang di kantor DPRD NTT

Komentar ANDA?