Kasus Herman Mbawa vs Bripka Lalu Sukiman LALU , Upaya Mengangkangi Program Promoter Kapolri

0
538

Oleh; Petrus Salestinus

KAPOLRES Manggarai harus kedepankan profesionalisme penyidiknya dalam memproses Laporan Polisi dari Masyarakat, termasuk Laporan Herman Mbawa, seorang warga Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Elar, Kabupaten Manggarai Timur. Padahal Laporan Polisi sudah dilayang pada tanggal 30 November 2018 sehari setelah kejadian perkara penganiayaan yang terjadi di Elar, akan tetapi hingga saat ini Pelapor Herman Mbawa tidak pernah mendapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) sebagaimana layaknya SOP Penyidik Polri di seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan publik bagi masyarakat bahkan program PROMOTER dari KAPOLRI.

Buruknya Pelayanan Keadilan dan Penegakan Hukum oleh Polri termasuknya tidak fairnya Penyelidik dan Penyidik dalam melayani proses Penegakan Hukum dan Ketertiban, disamping tidak adanya keberpihakan Polres Manggarai terhadap Laporan Masyarakat kecil, yang sering dipertontonkan oleh Polres Mangarai di hadapan publik, antara lain dapat disaksikan dalam kasus Laporan Polisi Herman Mbawa. Kasus ini menjadi pergunjingan di tengah Masyarakat Manggarai karena KAPOLRI mencanangkan POLRI yang PROMOTER tetapi praktek dan orientasi oknum anggota Polisi di Manggarai justru membangkangi program PROMOTER KAPOLRI melalui aksi penegakan hukum hanya berpihak kepada mereka yang kuat dan memiliki banyak uang.

Praktek Penegakan Hukum yang hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, telah merusak citra Polri selama bertahun-tahun tidak mengalami perbaikan dan menghalang-halangi program PROMOTER KAPOLRI.

Sebagai contoh kasus Laporan Polisi Herman Mbawa yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Elar yang sudah dua bulan lebih berjalan, namun hingga saat ini tidak ada kemajuan penyelidikan atau penyidikan yang diinformasikan kepada Pelapor Herman Mbawa selaku korban. Polres Manggarai malah lebih bersemangat memproses Laoran Bripka Lalu Sukiman bahwa Herman Mbawa telah menghinanya dengan Laporan tentang dugaan penganiayaan itu.

Jika setiap rakyat kecil yang melaporkan perilaku melanggar hukum yang sering dilakukan oleh oknum Polri, lantas masyarakat dihadang dengan Laporan Polisi dari oknum Polri sebagai tindak pidana penghinaan, maka ini sama dengan Polri tidak mau bermitra dengan masyarakat, Polri tidak mau dikritik oleh masyarakat dan Polri tidak mau menjadikan masyarakat sebagai sumber informasi.

Oleh karena itu KAPOLRI harus menghentikan praktek-praktek intimidasi rakyat kecil yang dilkukan oleh oknum-oknum Polri terhadap rakyat kecil di Manggarai, termasuk dengan cara rekayasa laporan balik sebagaimana dalam Laporan Polisi Bripka Lalu Sukiman, Kapospol Kecamatan Elar, Polres Manggarai bahwa Herman Mbawa, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bripka Lalu Sukiman, pada tanggal 29 November 2018, sebagai perbuatan fitnah terhadap dirinya (Bripka Lalu Sukiman).

Laporan Polisi Lalu Sukirman dimaksud adalah Laporan No : LP/235/XII/2018/NTT/Res. Manggarai Tanggal 7 Desember 2018 untuk mengcounter Laporan Polisi Herman Mbawa Nomor : LP/230/XI/2018/NTT/Res. Manggarai, tertanggal 30 November 2018, sebagai daya tawar membujuk Herman Mbawa mencabut Laporan Polisi Penganiayaan atas dirinya.

Oleh karena itu KAPOLRI dan KAPOLDA NTT harus menindak dan mengakhiri perilaku sewenang-wenang oknum Polres Manggarai terhadap masyarakat kecil, Polri harus bersikap profesional, menghormati hak-hak warga masyarakat, tidak boleh memihak apalagi untuk menghentikan penyelidikan atas Laporan Polisi Herman Mbawa, selaku korban penganiayaan. Sikap melindungi kepentingan korps secara berlebihan pada gilirannya hanya melahirkan sikap tidak simpatik yang meluas dari masyarakat terhadap Polisi, karena Kapolres Manggarai dianggap bersikap tidak adil dalam proses penyidikan dan tidak mendidik anggotanya yang sering bertindak main hakim sendiri terhadap rakyat kecil.

Ini jelas akan merusak profesionalisme Polisi bahkan mencoreng Program KAPOLRI yang terkenal dengan singkatan PROMOTER, dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan ketertiban sebagai realisasi dari program PROMOTER KAPOLRI dalam bentuk aksi nyata di tengah masyarakat yaitu Polisi yang Profesional, Moderen dan Terpercaya. Namun yang terjadi di Manggarai, program PROMOTER KAPOLRI ini dikangkangi oleh KAPOLRES dan jajarannya.

Terhadap isu-isu ini kita akan Audiensi dengan KAPOLRI dan juga KAPOLDA NTT agar menjadi perhatian bersama.

*) Penulis adalah Koordinator TPDI dang Advokat Peradi

Komentar ANDA?