Kepala BPBD Sikka Tersangkut Lagi Dugaan Korupsi, Besok Ditahan

0
304
Foto: Warga Kecamatan Palue saat evakuasi menyusul erupsi Gunung Rokatenda pada Agustus 2013 lalu

NTTsatu.com – MAUMERE– Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka ST kini tersangkut lagi dugaan korupsi Pembangunan Perumahan Pengungsi di Pulau Besar Kecamatan Alok Timur. Tersangka lainnya yakni Bendahara Dana Siap Pakai AY. Informasinya, besok Jumat (8/12), kedua tersangka akan ditahan Kejaksaan Negeri Maumere.

Sebelumnya ST menjadi tersangka pada dugaan korupsi Pembangunan MCK di Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat. Kini dia tengah mendekam di Rutan Maumere. Informasi lain menyebut yang bersangkutan sementara berada di Rutan Penfui Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Maumere Azwan Tanjung kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (7/12), menjelaskan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Perumahan Pengungsi di Pulau Besar sudah selesai. Jaksa penuntut umum telah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Atas dasar itu Kejaksaan Negeri melanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Dia menambahkan Kejaksaan Negeri sudah mendapatkan perhitungan kerugian negara atas kasus ini. Perhitungan kerugian negara menurut audit yang dilakukan Poliketeknik Negeri Kupang. Azwan Tanjung belum mau membeberkan berapa kerugian negara dalam kasus ini.

“Sudah ada perhitungan fisik berdasarkan audit Politeknik Negeri Kupang. Dihitung potensi kerugian negara. Berapa besarnya, nanti akan saya sampaikan kemudian setelah kami melakukan pelimpahan tahap kedua,” ujar Azwan Tanjung.

Azwan Tanjung hanya menyebutkan bahwa kerugian negara kurang lebih 10 persen dari pagu anggaran. Anggaran pembangunan proyek ini adalah senilai Rp 6 miliar lebih. Itu artinya kerugian negara lebih dari Rp 600 juta.

Dari jumlah kerugian negara ini, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Jeremias Pena, ST meminjam Rp 100 juta yang hingga kini belum dikembalikan.

Menurut Jeremias Pena tersangka AY cukup kooperatif memberikan keterangan menurut fakta yang diketahuinya. Meski demikian ada banyak juga keterangan dan informasi yang sulit digali karena berbagai macam alasan dari AY.

Jeremias Pena memperkirakan bisa saja tersangka baru akan membukanya pada saat persidangan.

Sesuai proposal, Pembangunan Perumahan Pengungsi di Pulau Besar yakni sebanyak 378 unit. Namun faktanya rumah yang dibangun hanya 150 unit. Hingga saat ini hanya 29 unit yang ditempati pengungsi. Tahun lalu media ini pernah langsung ke Pulau Besar. Di sana hanya terdapat 17 kepala keluarga yang menempati rumah-rumah pengungsi. (vic)

Komentar ANDA?