Kerusakan Lingkungan, WALHI NTT Laporkan PT MSM ke Polres Sumba Timur

0
634
Foto: Perwakilan WALHI NTT Petrus Ndamung WALHI sedang menyampaikan laporan pengaduan kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan PT MSM di Polres Sumba Timur, Kamis 14 Juni 2018

NTTsatu.com – WAINGAPU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT, Kamis, 14 Juni 2018  melaporkan PT. Muria Sumba Manis (PT. MSM) di Polres Sumba Timur terkait dengan adanya dugaan pelanggaran Pidana Lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Wanga dan  Patawang , Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Rilis Walhi NTT yang diterima media ini, Sabtu (16/06/2018) menjelaskan, Perwakilan WALHI NTT Petrus Ndamung didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Li Mahamu Umbu Hiwa Tanangunju, SH tiba di Polres Sumba Timur pada pukul 10.00 Wita dan  langsung memasuki ruang SPKT Polres Sumba Timur.

Menurut Petrus Ndamung Nganggu yang juga sebagai staf WALHI NTT devisi Wilayah Kelola Rakyat (WKR) menyampaikan bahwa Konsesi PT MSM saat ini berada di Enam (6) Kecamatan di antaranya Kecamatan Pandawai, Kahunga Eti, Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu dan Wula Waijelu dengan luas lahan mencapai 19.000 Ha.

Persoalan pengerusakan hutan di DAS itu perlu dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diinvestigasi karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan menurunnya debit air di daerah hulu sehingga menyebabkan kekeringan pada irigasi yang digunakan masyarakat petani di daerah hilir.

“Perisitwa ini sudah berlangsung sejak tahun 2016 sampai dengan saat ini. Selama ini kami belum melaporkan karena masih mengumpulkan data-data lapangan terkait adanya indikasi pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan tebu. Ini bukan satu-satunya pidana lingkungan yang akan dilaporkan oleh WALHI NTT, masih banyak lagi pidana lingkungan lainnya yang telah kami investigasi di berbagai desa. Hal tersebut kami akan tindaklanjuti dalam beberapa minggu ke depan setelah semua data yang dibutuhkan terkumpul,” tulisnya.

Selanjutnya,  selain melaporkan masalah ini kepada pihak Polres Sumba Timur, Wahli NTT juga telah melayangkan surat keberatan atas izin lingkungan yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Bupati Gidion Mbilyora.

“Kami berharap, dengan laporan ini pihak kepolisian Resort Sumba Timur serius melakukan investigasi dan meningkatkan status laporan ini secepat mungkin. Karena sampai saat ini aktivitas perusahaan terus berlangsung dan banyak terjadi konflik sosial, kerugian baik materil maupun non materil oleh masyarakat dan alam sendiri. Kami berharap Pelaporan ini menjadi dasar untuk pemberhentian  sementara segala aktivitas perusahaan di seluruh wilayah Kabupaten Sumba Timur,” ungkap Petrus.

Selanjutanya Umbu Hiwa Tanangunju, SH selaku kuasa hukum dari LBH Li Mahamu yang turut bersama WALHI NTT mengatakan, proses pelaporan yang dilakukan oleh WALHI NTT harus dikawal secara sirius oleh pihak berwajib.

“Tentu kami menghargai dan mendukung proses pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.“ ujar Umbu Hiwa. (*/bp)

Komentar ANDA?