KIP NTT Siap Laksanakan Tugasnya

0
340

Selain mensosialisasikan metode Permohonan Informasi dan Tata Cara Permohonan Keberatan, Komisi Informasi perlu mensosialisasikan hal penting yang terus saja menjadi persoalan Badan Publik dan User (masyarakat-publik) tentang Penyelesaian Sengketa Informasi, jelas Pius Rengka kepada sejumlah awak media, Jum’at (11/10/2019), bertempat di Aula Serba Guna Dinas Komimfo NTT.

Menurutnya, Sengketa Informasi sering menjadi kendala yang butuh penanganan serius. Oleh karena itu, kehadiran Komisi Informasi Publik menjadi solusi kekinian.

“Harus diakui banyak sekali sengketa informasi yang kini membentang luas. Bagaikan bola liar, persoalan sengketa informasi antara Badan Publik dan User (Masyarakat) seakan sulit diselesaikan. Solusinya kini yakni adanya intervensi dari Komisi Informasi Publik yang telah diberi ruang oleh Undang-undang,” terang Pius.

Komisi Informasi Publik, kata sesepuh Jurnalis NTT ini, telah menyiapkan tata cara dan langkah-langkah penyelesaian sengketa informasi.

“Langkah pertama yaitu pengajuan sengketa ke KIP, selambat lambatnya 14 hari kerja. Kemudian oleh komisi dilakukan mediasi dan /atau ajudikasi dalam waktu 100 hari kerja. Dan jika diterima kedua belah pihak maka persoalan dianggap selesai. Tapi bila kemudian Pemohon tidak menerimanya, dalam waktu 14 hari kerja, pemohon wajib menolak secara tertulis kepada Komisi Informasi Publik dan kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan,” papar Pius.

User (masyarakat) termasuk Pers lanjutnya dalam persoalan ini tentu harus mengetahui persis lokasi kantor Komisi Informasi Publik.

“Untuk sementara kantor Komisi Informasi Publik beralamat di Gedung Diskomimfo NTT, Jalan Palapa, Oebobo Kota Kupang,” katanya.

Untuk diketahui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Informasi Publik dimediasi langsung oleh Kadis Komimfo NTT, Aba Maulaka yang  menghadirkan 60-an awak media (cetak, online dan elektronik).

Empat orang anggota KIP juga diberi kesempatan menjelaskan Tupoksinya masing-masing. Satu diantaranya adalah Agus Bole Badja, mantan wartawan senior NTT yang dipercaya membidangi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi. (bp/tim)

Komentar ANDA?