KPK Siap Ambil Alih Kasus Bansos di NTT

0
490

NTTsatu.com – KUPANG – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) di lingkup pemerintahan Provinsi NTT belum jelas. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kasus ini untuk bisa mengambil alih penanganannya.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan dalam jumpa pers di aula Fernadez Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Kamis, 21 Maret 2019 usai pembukaan kegiatan rapat koordinasi Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Provinsi NTT.

Saut mengatakan, kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi NTT tahun 2010 senilai Rp.15,5 Milyar itu akan dipelajari kembali menyusul penghentian proses penyelidikannya oleh aparat penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Kasus dugaan korupsi dana bansos provinsi NTT itu telah ditangani oleh penyidik Kejati NTT hingga kini belum naik status ke penyidikan. Pasalnya
kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).

“Kita akan teliti kembali kasus itu dan bisa dibuka penyelidikan lagi,” katanya. (bp)

Komentar ANDA?