KPK Tidak Mungkin Bebaskan Marianus Sae

0
866
Foto: Pengacara senior asal Lembata, NTT, Petrus Bala Pattyona

NTTsatu.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin membebaskan Marianus Sae (MS) yang sudah hampir sebulan menjalani masa penahanan di rumah tahanan KPK. Pasalnya, MS belum pernah melakukan perlawanan hukum antara lain upaya praperadilan terhadap KPK.

Pengacara senior asal Lembata, NTT, Petrus Bala Pattyona melalui rilisnya yang diterima media ini, Rabu, 07 Maret 2018 mengatakan, beredarnya  informasi MS yang adalah Bupati Ngada periode kedua ini akan dibebaskan oleh KPK dengan dalil kurang alat bukti merupakan rumors belaka.

Petrus Bala Pattyona menegaskan, sangat tidak mungkin karena Marianus Sae tidak pernah melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Isu akan bebasnya MS dan kembali ke NTT utk ikut kampanye hanyalah bualan. Karena selama MS tidak melakukan perlawanan hukum dengan melakukan praperadilan terhadap KPK, maka MS tidak akan dibebaskan,” tulis Petrus.

Sampai saat ini, kata Petrus, MS belum mengajukan praperadilan. Petrus menduga MS tidak melakukan praperadilan karena mungkin dia menyadari tindak pidana korupsi yang terungkap operasi tangkap tangan atau OTT sudah berat dan pembuktiannya sangat telak.

“Hal ini dapat dilihat dengan adanya bukti transfer atau SMS, WA dan janji-janji yang terekam KPK,” tandas dia.

Petrus menilai ada sebagian pihak yang kurang memahami bukti dalam tindak pidana korupsi khususnya dalam kasus OTT. Sehingga, kata dia, tidak heran banyak yang menganggap OTT MS rekayasa lantaran tidak ada bukti berupa uang atau barang bukti lainnya.

“Harus dipahami bahwa dalam tindak pidana korupsi, bukti-bukti dapat berupa SMS, rekaman, WA atau simbol-simbol yang dapat memberi makna,” tandas Petrus.

Menurutnya, isu dibebaskan MS merupakan isu yang diciptakan tim sukses untuk mempertahankan dan meraih suara pemilih NTT. Padahal, MS tidak mungkin dibebaskan selama tidak melakukan praperadilan.

“Pengalaman saya mendampingi klien di KPK baik melalui suatu penyidikan tindak pidana atau OTT, sudah pasti bersalah dan dihukum. Semakin melakukan perlawanan, maka hukumannya pun semakin berat karena dianggap tidak kooperatif,” terang dia.

Selain hukuman yang berat, lanjut dia, harta tersangka yang diperoleh tanpa ada hubungannya dengan tidak pidana yang dilakukan pasti akan disita KPK. Pasalnya, prinsip KPK selain membuat efek jera, juga untuk memiskinkan pihak yang terkena OTT.

“Apa yang biasa terjadi di KPK sudah pasti disadari penuh oleh MS sehingga lebih memilih menghadapi proses hukum di KPK dibandingkan melawannya melalui peradilan,” tutur dia.

Petrus menganjurkan semua pihak termasuk tim sukses MS untuk mendukung sikap kooperatif MS. Dia berharap timses atau pendukung MS tidak memberikan informasi yang menyesatkan masyarakat NTT.

“Saya mendukung sikap MS untuk tidak melakukan perlawanan demi kebaikannya agar kasus yang menjeratnya cepat selesai. Kalau pun ada isu MS akan bebas dan segera kembali ke NTT, itu namanya juga kampanye karena untuk memenangkan paket MS-Emi dengan tujuan seandainya paket MS terpilih tentu MS akan dilantik dan seketika akan diberhentikan untuk diganti oleh wakilnya,” pungkas Petrus. (bp)

Komentar ANDA?