KPU NTT Resmi Serahkan APK Kepada Paslon

0
305
Foto: KPU NTT Menyerahkan secara resmi APK Paslon yang diterima perwakilan masing-masing Paslon di Kantor KPU NTT, Selasa, 13 Maret 2018

NTTsatu.com – KUPANG – Alat Peraga kampanye (APK) paslon yang sudah diperiksa oleh tim panitia pemeriksa dinyatakan lengkap. APK itu kemudian diserahkan kepada paslon meskipun penyerahan tersebut dilakukan bertahap karena banyaknya alar peraga kampanye sehingga pemeriksaan memerlukan waktu yang cukup lama dan setelah itu langsung di serahkan kepada paslon.

Juru bicara KPU NTT, Josafat Koli dalam jumpa pers terkait APK di Aula KPU NTT mengatakan, dari tanggal 12 maret APK telah berangsur tiba di Kupang dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh panitia pemeriksa barang dan setelah itu langsung diserahkan kepada paslon.

“Hari ini ini kami menyerahkan secara resmi meski pun itu masih bertahap. karena kami masih melakukan pemeriksaan sebelum diserahkan. Dan kami pastikan akan sesuai target yang tertera dalam regulasi,” tegasnya.

Menurutnya, penyerahan APK hari ini sesuai dengan jadwal dalam regulasi tidak ada keterlambatan dari KPU terkait penyerahan APK kepada paslon.

“Penyerahan APK kepada paslon hari ini sudah sesuai dengan jadwal bukan terlambat seperti isu yang beredar karena kami kerja harus sesuai jadwal dalam regula yang sudah ditentukan, itu ada aturan mainnya bukan sembarang menyerahkan,” tuturnya.

Sementara Sekretaris KPU NTT, Ubaldus Gogi dalam menanggai isu yang beredar bahwa KPU terlambat menyerahkan APK kepada Paslon, dengan tegas dia mengatakan jika KPU NTT tidak terlambat dalam menyerahkan APK kepada paslon karena seluruh mekanisme sesuai dengan regulasi yang ada sehingga tidak ada terlambat dalam penyerahan APK kerena ini sesuai jadwal yang ada.

“Sesuai kontrak antara KPU dan Paslon terkait penyerahan APK hari ini belum terlambat dan kami pastikan semua prosedur sesuai dengan jadwal yang tertera dalam regusi,” tegasnya.

Menurut Gogi, batas akhir kontrak penyerahan APK kepada paslon adalah tanggal 15 maret sehingga masih ada waktu dua hari untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan karena APK harus di periksa oleh tim panitia untuk memastikan keseuaian jumlah, Spesimen dan kualitas dari APK tersebut.

Menurut Yos, jumlah yang harus dikeluarkan oleh daerah untuk pengadaan APK dan pengadaan tersebut dilakukan lelang umum yang dilakukan oleh Pokja ULPK KPU NTT pada LPSE KPU dan karena kontrak masing-masing bahan kampanye dam APK Rp. 2,5 M  maka total HPS lelang APK mencapai Rp. 5.220.072.000 sedangkan HPS lelang bahan kampanye mencapai Rp.6.004.587.600.

Untuk diketahui publik bahwa jadwal lelang APK dan Pokja di mulai dari tanggal 5 Pebruari, penetapan pemenang tanggal 18 Pebruari, masa sanggahan lelang tanggal 22 Pebruari, sedangkan penerbitan SPPBJ tanggal 23 Maret serta penandatangan kontrak tanggal 28 Pebruari sehingga tanggal 01-15 Maret adalah masa pekerjaan selama 15 hari setelah diterbitkannya surat Prospesiment oleh PPK pada tanggal 28 Pebruari.

Sementara Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa yang juga hadir dalam konferensi pers, menegaskan bahwa jadwal pengadaan APK tidak ada pelanggaran dan seluruhnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan, terkait penempatan APK oleh paslon harus sesuai dengan yang telah di tetapkan dalam diskusi-diskusi yang telah kita setujui bersama sehingga tidak ada pelanggaran dalam hal pemasangan APK oleh Paslon.

“Untuk pengadaan APK oleh KPU tidak ada pelanggaran sudah sesui dengan jadwal dan saya menghimbau kepada paslon agar penempatan APK harus sesuai dengan keputusan bersama dalam diskusi-diskusi yang telah kita lakakan sehingga tidak ada pelanggaran”, tegasnya. (ambu)

Komentar ANDA?