KPU NTT Tetapkan Empat Paket Gubernur dan Wakil Gubernur

0
476
Foto: Emi Nomleni tanpa Marianus Sae dalam penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur oleh KPU NTT, Senin, 12 Pebruari 2018

NTTsatu.com – KUPANG Empat  pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT di tetapkan oleh KPU NTT dalam rapat pleno terbuka yang dilakukan di Hotel Aston Kupang, senin (12/02).

Ketua KPU NTT, Maryanti Adoe dalam sambutannya, mengatakan dalam rapat terbuka ini di dasarkan pada pasal 68 peraturan KPU no 3 tahun 2017, bahwa KPU provinsi melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon dan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT.

“Sebelum kami mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2018 perlu kami menjelaskan beberapa hal penting. KPU NTT telah melakukan penelitian terhadap perbaikan syarat calon 19-27 januari 2018 yang hasilnya berupa berita acara hasil perbaikan yang diserahkan ada akhir acara penetapan pada pasangan calon dan partai politik pengusung serta Bawaslu NTT,” katanya.

Lanjutnya, Sesuai pasal 68 PKPU no 3 tahun 2017 pada pukul 08.00 wita pagi tadi di kantor KPU NTT telah melakukan rapat pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2018, dan saat ini digelar rapat pleno terbuka adalah untuk mengumumkan hasil penetapakan pasangan calon dengan surat keputusan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur NTT tahun 2018.

Anggota Komisioner KPU NTT, Thomas Dohu di percayakan membacakan surat keputusan KPU NTT no. 23/PL.03.3/KPT/53/Provinsi/II/2018. Tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2018.

Empat pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT yang di tetapkan oleh KPU NTT yakni Esthon Foenay dan Christian Rotok, Benny K. Harman dan Benny A. Liteolnoni, Marianus Sae dan Emelia J. Nomleni dan Victor Bungtilu Laiskoda dan Joseph A. Naisoi.

Setelah melakukan penetapan empat pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernut NTT secara resmi KPU NTT menyerahkan berita acara hasil perbaikan kepada psangan calon, partai pendukung dan kepada Bawaslu NTT.

Hadir dalam penetapan pasangan calon gubernur NTT, ketua KPU NTT beserta Anggota Komisioner, Ketua Bawaslu NTT, 4 pasangan calon minus cagub  Marianus sae, partai pengusung, Ferkompimda NTT dan pendukung pasangan calon, serta pemuka Agama di NTT.

Marianus Tetap Sebagai Cagub

KPU NTT tetap menetapkan Marianus Sae sebagai calon Gubernur NTT karena memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan peratuaran KPU.

Marianus Sae, calon Gubernur NTT tahun 2018, tidak hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernur NTT, karena sedang berada di Jakarta menjalani pemeriksaan terkait kasus OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sampai saat ini belum diinformasikan dengan jelas kasus apa yang menjerat dirinya sehingga hari ini tidak menghadiri penetapan calon gubernur dan wakil Gubernut.

Ketua KPU NTT, Maryanti adoe, ketika di konfirmasi terkait salah satu calon gubernur yang sudah secara resmi ditetapakan dan menjalani pemeriksaan di kantor KPK, mengatakan KPU sudah dengan resmi melakukan rapat pleno penetapan calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT tahun 2018 dan sudah menetapkan empat pasangan calon yang ikut dalam pemilihan pada 27 juni mendatang,

Namun didalam peraturan KPU no.3 tahun 2017  pasangan calon dapat diganti apabila tidak memenuhi syarat kesehatan, meninggal dunia atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, oleh karena itu kami menunggu keputusan lebih lanjut.

“Namun yang jelas KPU NTT tetap melakukan sesuai dengan apa yang tertuang dalam regulasi, jadi tidak ada pasal atau ayat pun didalam peraturan KPU no. 3 dan no. 15 tentang pencalonan yang menyatakan bahwa kalau seseorang calon terkena masalah misalnya akan dianulir namun tidak ada sehingga kami tetap pada regulasi yang ada,”egasnya.

Menurut ketua, yang diatur itu kalau partai politik pengusung ingin mengganti pasangan calon harus sudah punya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, itupun ada batas waktunya dan batas waktu paling lambat itu H-30 atau 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.

“Saat ini kenapa kami tetap menetapkan yang bersangkutan menjadi calon gubernur karena syarat pencalonan dan syarat calon memang memenuhi syarat sesuai dengan peratuaran KPU,” pungkaanya. (ambu)

Komentar ANDA?