Kuasai 219 Ha Lahan Pemda, PT Semen Kupang Tak Beri Deviden

0
863
NTTsatu.com – KUPANG –  PT Semen Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusai lahan pemerintah provinsi NTT seluas 219 hektare (ha), dari luas lahan yang dikuasai  seluas 103 ha oleh Pemda saat pembangunan PT Semen Kupang pada 1980 lalu.

Selain mengusai  lahan itu, pemerintah provinsi juga menyertakan modal ke PT Semen Kupang sebesar Rp1,5 miliar lebih. Namun, kuasa lahan dan penyertaan modal itu tidak mendapatkan deviden sejak berdirinya PT Semen Kupang.

“Deviden belum pernah dapat. Dulu, katanya pernah diberikan tahun 1997 ke perusahaan daerah (PD Flobamor), tapi tidak tercatat,” kata Ketua Komisi III DPRD NTT, Hugo Rihi Kalembu usai kunjungan ke PT Semen Kupang, Rabu,  29 Januari 2020.

Pada saat pembangunan PT Semen Kupang, menurut Hugo, pemerintah provinsi NTT mengimbrengkan lahan seluas 103 ha melalui PD Flobamor. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT lahan yang dikuasai PT Semen Kupang seluas 126 ha.
Hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan penguasaan lahan oleh PT Semen Kupang mencapai 219 ha.

“Jadi ini penguasaan tanah pemda yang tidak sesuai HGB dan hak pakai yang dikuasai PT Semen Kupang selama puluhan tahun, tanpa sepengetahuan DPRD,” katanya.

Karena itu, lanjut dia, masalah ini harus diclearkan. Jika ada penambahan aset yang digunakan harus clear berapa luasannya?, karena DPRD NTT ingin menertibkan. “Dari aspek pengawasan politik, kami ingin tertibkan. Kami juga ingin perusahaan ini sehat,” katanya.

Dia mengaku akan mengundang PT Semen Kupang dan Pemda untuk menyelesaikan persoalan lahan ini. “Kami akan undang PT Semen untuk rapat bersama Pemda menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Terkait dengan perjanjian kerjasama imbreng dan penyertaan modal antara Pemda dan PT Semen, jelas dia, awalnya perjanjian kerjasama selama 30 tahun, namun berdasarkan sertifikat yang dipelajari, kerjasama ini akan berakhir hingga tahun 2038.

“Sertifikat terakhir yang dipelajari sampai 2038. Kami sedang minta tim pakar untuk mempelajarinya,” tegasnya.

Terkait dengan aktivitas PT Semen Kupang, dia menjelaskan, masih beroperasi. Tapi saat dikunjungi Komisi III tidak ada asap PT Semen yang mengepul. “Adik-adik bisa lihat sendiri, apa ada asap atau tidak,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan pendapatan dan pengelolaan aset daerah NTT, Sony Libing membenarkan tidak adanya deviden dari PT Semen Kupang sejak berdiri pada 1980 lalu.

“Temuan BPK, tidak pernah ada deviden sejak berdirinya PT Semen. Jika disebutkan pernah disetor pada 1997, tidak tercatat di neraca daerah,” tegasnya.

Terkait dengan penguasaan lahan 219 ha, dia menegaskan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan turun untuk mengukur batas lahan yang diimbrengkan ke PT Semen Kupang. “Besok, saya bersama staf dan BPN akan turun ukur ulang,” tegasnya.

Dalam kunjungan Komisi III DPRD NTT, tidak ada satu pun pejabat PT Semen Kupang yang berada di tempat, sehingga kunjungan Komisi III hanya diterima oleh pegawai dan Satpam yang mengantar anggota Komisi III ke lokasi batas lahan. (*/bp)

Komentar ANDA?