Loket Penjualan Tiket di Bandara El Tari Belum Tutup

0
774

KUPANG, NTTsatu – Peringatan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang memberikan waktu hingga 1 Mei 2015 kepada semua maskapai penerbangan dan pengelola bandara menutup loket penjualan tiket di Bandara masih dalam proses. Dan hingga saat ini PT Angkasa Pura I, pengelola Bandara El Tari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) belum melakukan penutupan loket penjulan tiket sesuai peringatan Menteri tersebut.

Pantauan NTTsatu di bandara El Tari Kupang, Selas, 02 Maret 2015, semua armada penerbangan yang melayani penerbangan dari dan ke Kupang masih melakukan penjualan tiket di loket-loket di Bandar El Tari Kupang.

Loket-loket yang masih membuka pelayanan penjualan tiket itu adalah armada Garuda, Lion Air, Nam Air, Sriwijaya, Trans Nusa dan Susi Air. Para petugas mengaku masih melayani pembelian tiket di loket ini karena belum ada pemberitanan dari pimpinan mereka soal penutupan loket-loket tersebut.

Untuk diketahui, tujuan peringatan Menhub itu adalah untuk menghindari aksi calo penjualan tiket. Namun,

“Belum ada penutupan loket di Bandara El Tari Kupang karena kami harus tunggu keputusan Menteri Perhubungan,” kata Kepala Dinas Perhubungan NTT, Richard Djami yang dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan, penutupan loket di bandara adalah kewenangan Angkasa Pura sedangkan Dinas Perhubungan hanya sebatas koordinasi jika sudah dibuktikan dengan surat keputusan dari Menteri Perhubungan. Loket di bandara adalah tempat penjualan tiket yang sudah diketahui masyarakat secara luas. Karena itu, penutupan loket harus melalui sosialisasi tentang misi penutupan loket.

Djami mengatakan, dampak dari penutupan loket juga harus dievaluasi karena hal itu menyangkut kepentingan banyak orang. Sejauh ini, sebagian besar masyarakat sudah mengetahui kalau loket disetiap bandara adalah tempat jual beli tiket pesawat.

Menurut Richard, penutupan loket di bandara tidak hanya sebatas informasi atau himbauan saja, tetapi keputusan Menteri Perhubungan sangat dibutuhkan sebagai bukti adanya kebijakan yang berlaku secara nasional.

“Kami di daerah masih menunggu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. Kalau belum ada SK maka kami tidak berani karena ini menyangkut kepentingan banyak orang,” kata Richard.

Dia mengatakan, terlepas dari tujuan penutupan loket adalah menghindari calo tiket, namun hal yang penting adalah misi penutupan itu harus diketahui masyarakat sebagai pengguna jasa penerbangan.

Saat disinggung mengenai ultimatum Menteri Perhubungan, kalau terhitung 1 Mei 2015 seluruh loket tiket disetiap bandara ditutup, Richard mengatakan akan mengamankan keputusan itu jika disertai dengan surat keputusan Kementerian Perhubungan.

“Menteri Perhubungan hanya ultimatum terhitung 1 Maret 2015, Bandara Soekarno-Hatta dan Kualanamu Medan. Sedangkan daerah lain termasuk NTT belum ada keputusan resmi,” jelasnya. (bop)

Komentar ANDA?