Lusa, Bupati Lembata Laporkan Alex Murin ke Mabes Polri

0
934
Foto: Meridian Dewanta Dado, penasehat hukum bupati Lembata

KUPANG. NTTsatu.com – Menurut rencana, lusa, Selasa, 19 Juli 2016, Bupati Lembata, Eliazer Yentji Sunur akan melaporkan Alex Murin ke Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan fitnah serta membuat pengaduan palsu kepada pihak Mabes Polri, pada tanggal 25 Februari 2016.

Kuasa Hukum Bupati Lembata, Meridian Dewanta Dado melalui siaran persnya yang dikirim ke redaksi NTTsatu.com dan diterima Minggu, 17 Juli 2016 menyebutkan, tindak-tanduk Alex Murin sejak tahun 2015 telah menuduh Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur sebagai pihak yang mempergunakan Ijasah Sarjana Tehnik yang tidak sah atau tidak diakui Negara dan secara gegabah menilai Ijasah Sarjana Tehnik yang diterbitkan oleh Universitas Krisnadwipayana sebagai Ijasah Palsu atau dipalsukan.

Dado menegaskan, tindakan ini nyata-nyata merupakan tindakan melanggar hukum sehingga secara pidana Alex Murin bisa dijerat dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana.

Alex Murin juga tulis Dado,  bisa dikenai dengan tuduhan membuat Pengaduan Palsu sebagaimana termuat dalam Pasal 317 KUHPidana karena tindakannya yang melaporkan upati Lembata selaku Pengguna Ijasah Palsu di Mabes Polri pada tanggal 25 Februari 2016 telah dihentikan proses penyelidikan laporan pidananya itu oleh Mabes Polri dan Polda NTT dengan alasan tidak ada yang palsu atau dipalsukan pada Ijasah Sarjana Tehnik milik Klien kami itu.

Menurut Dado, saat Alex Murin mulai melancarkan aksi-aksinya untuk menuduh Kliennya sebagai pemilik Ijasah Palsu, maka sebetulnya Alex Murin juga telah  mendapatkan surat dari pihak Universitas Krisnadwipayana melalui Rektor Universitas Krisnadwipayana, Prof. Dr. MH Matondang, S.E, M.A dengan Surat Nomor 069/A.01.09/FT.TU/I/2016, Perihal Keabsahan Ijazah Strata Satu (S-1) yang menyebutkan Eliaser Yentji Sunur adalah Alumni Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik Universitas Krisnadwipayana dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM): 95411457, tahun Kelulusan tanggal 29 Januari 2005.

Dalam surat itu, Rektor Matondang itu seut Dado, juga melampirkan foto kopi SK (Surat Keputusan) Rektor Universitas Krisnadwipayana Nomor 25/SK/REK/UK/AK/III/2005 tanggal 15 Maret 2005.
“Meskipun sudah mengetahui isi Surat Rektor  Universitas Krisnadwipayana tersebut namun faktanya Alex Murin tetap ngotot dan mati-matian menuduh Klien kami berijasah palsu dan bahkan melaporkan Klien kami secara pidana di Mabes Polri, sehingga atas fakta-fakta itu kami pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 siap mendampingi Klien kami (Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur) untuk mempidanakan Alex Murin via Mabes Polri dengan tuduhan telah melakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta membuat Pengaduan Palsu terhadap Klien kami,” tulisnya.

 

Pidanakan Juga Panitia Angket

 

Dikatakannya, melalui Bareskrim Mabes Polri itupun dia sekaligus siap mempidanakan para Anggota DPRD Lembata khususnya yang tergabung dalam Panitia Angket DPRD Lembata dengan tuduhan telah melakukan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah serta membuat Pengaduan Palsu  dengan fakta-fakta bahwasanya Panitia Angket DPRD Lembata walaupun sudah mengetahui adanya Surat Rektor Universitas Krisnadwipayana bernomer : 069/A.01.09/FT.TU/I/2016 yang bisa menerangkan secara terang benderang tentang keabsahan Ijasah Sarjana Tehnik milik Kliennya namun Panitia Angket DPRD Lembata tetap ngotot secara sepihak menuduh Kliennya sebagai Pengguna Ijasah Palsu.

Bahkan lanjut Dado, meskipun Polda NTT telah menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) tertanggal 27 Juni 2016 bernomor : B/146/VI/2016/Direskrimum yang ditandatangani oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT (AKBP Yudi A. B Sinlaeloe, S.IK) yang menegaskan bahwa Kasus Dugaan Ijazah Palsu tidak memenuhi unsur pasal 263 ayat (1) dan (2) sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahapan penyidikan, namun Panitia Angket DPRD Lembata malahan mati-matian melaporkan Klien kami kepada Menteri Dalam  Negeri dan Gubernur NTT untuk dilakukan proses pemberhentian dari jabatannya selaku Bupati Lembata.

“Pada pokoknya sebagai akibat tindakan-tindakan Alex Murin dan para Anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Angket DPRD Lembata maka Klien kami baik selaku pribadi maupun dalam jabatannya selaku Bupati Lembata jelaslah telah ternista nama baiknya dan difitnah harkat serta martabatnya, oleh karena itu dengan segenap fakta dan bukti yang kami miliki maka demi hukum serta undang-undang kami minta pihak Mabes Polri untuk kelak menerapkan Pasal 310 KUHPidana tentang Pencemaran Nama baik, Pasal 311 KUHPidana tentang Fitnah dan Pasal 317 KUHPidana tentang Pengaduan Palsu terhadap Alex Murin dan para Anggota DPRD Lembata yang tergabung dalam Panitia Angket,” tulisnya. (bp)

Komentar ANDA?