Pelayan Bidang Perizinan Harus Diperhatikan

0
347

KUPANG. NTTsatu.com – Masyarakat dan kalangan dunia usaha di  NTT  hingga saat ini masih sering mengeluhkan proses pelayanan perizinan oleh pemerintah yang tidak memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, dan biaya yang tidak resmi. Karena itu ola pelayanan harus diperbaiki dan ditingkatkan.
Demkian  penegasan Wakil Gubernur NTT Benny A. Litelnoni ketika membuka Rapat Koordinasi Terpadu Satu Pintu Se- Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2015 di Kupang, Jumad, (8/5). Rakor ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPTSP) Provinsi  NTT.
Keluhan masyarakat itu kata Wagub, membenarkan adanya indikasi penataan birokrasi perijinan belum profesional selain itu belum ada sinergitas antara instasi teknis dan instansi terkait.
Lebih jauh Benny Litelnoni mengatakan, Salah satu agenda reformasi birokrasi yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi NTT adalah bidang pelayanan publik, yang indikator keberhasilanya tercermin dari kepuasan masyarakat secara akuntabel dan transparan.
Hal itu tak lepas dari kenyataan bahwa NTT menawarkan banyak peluang investasi yang kondusif,efektif, efisien, promotif juga dituntut bisa memberikan pelayanan perizinan di bidang investasi secara cepat dan mudah.
Oleh karena itu lanjut Wagub, kehadiran Kelembagaan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) diharapkan dapat menjawab tuntutan tersebut dalam memberikan kemudahan pelayanan perizinan di bidang investasi
Bagi Wakil Gubernur, Rakor ini harus menjadi media bagi seluruh Jajaran  pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.untuk mencurahkan perhatian yang serius dalam membahas berbagai permasalahan pelayanan perizinan yang ada di daerah , sehingga tidak saling tumpang tindih dengan berpijak pada Standar Operating Procedure (SOP).
“Rakor ini harus bisa menghasilkan kerja sama, koordinasi, sinkronisasi dan harmonisasi antara berbagai stakeholder sesuai fungsi dan tanggung jawabnya,”tegas Wakil Gubernur.
Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi NTT, Jehalu Andreas dalam paparan materinya mengatakan bahwa melalui surat keputusan Gubernur NTT nomor : BO.061/23/1/2015 perihal Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerah,  menindaklanjuti peraturan Presiden nomor 97 tahun 2014 nomor :100/6310/sj tanggal 6 november 2014, maka hal-hal yang harus diperhatikan adalah : pemerintah kabupaten/kota agar menata kembali lembaga  Badan Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu  Pintu (BPMPTSP), menginventaris seluruh kewenangan perizinan untuk didelegasikan kepada BPMPTSP dan memberikan Kemudahan Pelayanan Perizinan secara cepat,murah,akuntabel, tidak diskriminatif, transparan dan terhindar dari unsur KKN.
“Perubahan belum pasti membawa perbaikan tapi dapat dipastikan bahwa untuk menjadi lebih baik segala sesuatu harus berubah” pesan Jehalu kepada peserta rakor
Sementara itu, Ketua Panitia Rakor, Yohakim Kotah mengatakan bahwa Rakor ini dilakukan untuk mendapatkan informasi yang memadai tentang permasalahan yang dihadapi masyarakat dan pelaku dunia usaha , guna memantapkan strategi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, baik di Tingkat Provinsi, kabupaten/Kota di NTT sehingga pada gilirannya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rakor ini dihadiri oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Alwin Ferry S,Kom,MM, Wakil Walikota Kupang dr Hermanus Man, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi NTT, Drs Jehalu Andreas, M.Si, para pegawai kepala kantor pelayanan perizinan terpadu Provinsi NTT, Drs. Yohakim Kotah. Selain itu  para peserta rakor yang terdiri dari Kepala Badan/Kantor, para Sekretaris/kepala tata usaha, Kepala Bidang/Kasubid pada lembaga Pelayanan Perisinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota se NTT.(ayu)

Komentar ANDA?