Pemerintah Wajib Lindungi UMKM

0
399
Foto: Foto bersama Satf Ahli Gubernur, Mikhael Fernades dan penyelenggara usai pembukaan kegiatan

KUPANG. NTTsatu.com – Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah menunjukkan ketangguhannya menghadapi krisis. Karena itu pemerintah harus melindunginya dan tetap memberikan pendampingan dengan baik.

Hal ini disampaikan Gubernur NTT, Frans Leu Raya dalam sambutannya yang dibacakan oleh Drs. Mikhael Fernandes, Staf Ahli Bidang Politik Provinsi NTT saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 dan Nomor 3 Tahun 2015,  tentang Tata Cara Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dan Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pelaksanaan Kemitraan Tahun 2016, bertempat di Hotel Sotis Kupang, Kamis, (22/09).

Kegiatan Sosialisasi itu oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU RI).

“Pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa, diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan iklim, yang menunjang UMKM,” kata gubernur.

Gubernur menyampaikan empat hal penting yang menjadi perhatian dalam pengembangan koperasi dan UMKM yakni  Pertama, mengembangkan produk unggulan yang berdaya saing dan dapat meningkatkan kesejahteraan, kedua:  keberadaan UMKM tidak hanya berkembang dari segi jumlah tetapi dapat memberikan dampak terhadap ekonomi daerah, secara mikro meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga:  mewujudkan UMKM yang memiliki daya saing sehingga dapat mengatasi permasalahan dalam penciptaan lapangan kerja; dan keempat: dalam menghadapi persaingan pasar regional (MEA), langkah konkrit keberpihakan pemerintah daerah adalah melalui peningkatkan daya saing UMKM meliputi peningkatan SDM, akses pasar, modal dan keterampilan usaha.

“Keberpihakan Pemerintah tersebut sudah jelas. Akan tetapi, yang diperlukan sekarang adalah bagimana memanfaatkan keberpihakan ini untuk memperkuat keberadaan dan bukan menjadi ajang ketergantungan. Saya mengajak semua pihak bekerjasama mewujudkan kelembagaan UMKM yang kokoh dan menentukan langkah-langkah konkrit dalam meningkatkan peran dari UMKM,” tambah gubernur.

Dkatakannya, Pemerintah Provinsi NTT terus  berkomitmen untuk pemberdayaan usaha masyarakat baik usaha Mikro, Kecil juga Nenengah melalui program Pemberdayaan Anggur Merah.

“Saya berharap agar, melalui Kegiatan Sosialisasi Implementasi Peraturan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini, dapat meningkatkan pemahaman kita semua dalam pemberdayaan UMKM, terutama melalui fasilitasi kemitraan. Kemitraan usaha yang memperhatikan prinsip saling menguntungkan, membutuhkan, memperkuat, saling percaya, dengan dilandaskan pada manfaat bersama, kejujuran, persamaan, keadilan dan keterbukaan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kamser Lumbanradja,M.B.A, Komisioner KPPU mengatakan bahwa hadirnya KPPU dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting yang dihadapi masyarakat  antara lain fakta bahwa masyarakat belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha yang ada.

Realitas lainnya menunjukkan perkembangan usaha swasta yang masih diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat. Ada kesenjangan hubungan, antara pengambil keputusan dengan para pelaku usah, perlakuan istimewa kepada para pengusaha yang dekat dengan elite kekuasaan.

Ditambahkannya bahwa tujuan dari hadirnya undang-undang persaingan usaha tersebut yakni menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat; menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil; mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat serta efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha. (Humas Setda NTT)

 

Komentar ANDA?