Pemkot Kupang Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

0
327

NTTsatu.com – KUPANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) akan menerapkan kawasan tanpa rokok agar dapat menurunkan angka kasus populasi atau prevelensi Penyakit Tidak Menular (PTM) akibat merokok di area publik.

“Kami tidak melarang orang untuk merokok, namun kebijakan pemerintah Kota Kupang terkait kawasan tanpa rokok yakni boleh merokok tetapi pada tempat yang tidak menggangu orang lain,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Ari Wijana saat sosisalisasi Penyakit Tidak Menular dan Kawasan Tanpa Rokok, Rabu, 31 Juli 2019.

Menurut dia, pemberlakuan kawasan tanpa rokok menjadi kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2016 dan diberlakukan di beberapa kawasan publik, seperi fasilitas layanan kesehatan, sekolah,  arena bermain anak, tempat ibadah, taman atau ruang terbuka umum, kawasan perkantoran, fasilitas olahraga, serta angkutan umum.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) , Dinkes Kota Kupang, Sri Wahyuningsih mengatakan penyakit tidak menular, seperti kanker, stoke, ginjal kronis, diabetes menjadi lima jenis penyakit yang secara nasional prevelensinya mengalami peningkatan.

Data tahun 2018 jumlah kasus penyakit kanker dari 1,4 persen meningkat menjadi 1,8 persen, hipertensi dari 25,8 persen naik menjadi 34,1 persen dari jumlah total penduduk.

Sedangan di NTT terdata 19 persen dari total jumlah penduduk di atas usia 10 tahun merupakan perokok aktif.

“Lima jenis penyakit tidak menular tersebut, terus mengalami kenaikan jumlah penderita, sehingga hal ini perlu diwaspadai dengan merubah pola hidup sehat tanpa asap rokok,” kata Sri.

Pemberlakukan perda kawasan tanpa rokok akan mulai diterapkan pada 2020 dengan ketentuan, jika ditemukan orang merokok pada kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok, maka akan ditangkap dan kenakan sanksi administrasi, denda hingga pidana. (*/bp)

Komentar ANDA?