Pencurian Sepeda Motor Makin Marak, Tiga Mahasiswa UMK Kupang Diciduk Polisi

0
398
Foto: Ilustrasi sepeda motor curian

NTTsatu.com – KUPANG – Kasus pencurian kendaraan bermotor di Kota Kupang kian marak dan mulai meresahkan warga. Jumat, 21 Dosember 2018 polisi berhasil menangkap lima pelaku pencurian. Hebonya, tiga diantaranya adalah mahasiswa Universitas Muhamadyah Kupang (UMK).

Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota menjelaskan, mereka terus bekerja keras untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang semakin marak ini. Mereka sudah berhasil menangkap lima pelaku dan tiga diantaranya adalah mahasiswa.

“Para pelaku pencurian ini kami tangkap pada Rabu (19/12) di Jalan Dua Lontar, Kota Kupang, setelah kami mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang juga menjadi korban dari kasus pencurian itu,” katanya.

Warga yang melaporkan tersebut mengatakan bahwa motor miliknya yang dicuri sedang dijual melalui salah satu media sosial, sehingga dirinya lakukan transaksi.

Usai melakukan transaksi jual beli, pemilik kemudian mencoba mengecek nomor kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan itu miliknya.

Dari hasil itu pihak kepolisian langsung mengamankan motor itu, sekaligus menangkap pelaku HB dan BAS yang menjadi pelaku pencurian.

Usai penangkapan itu, kemudian dari hasil interogasi pihak kepolisian mendapatkan pelaku baru, berinisial MFAR di salah satu kos-kosan sekaligus mengamankan 13 unit sepeda motor dengan sebuah kunci T yang menjadi alat saat pelaku melakukan aksinya.

Tak hanya sampai di situ, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku baru usai menangkap MFAR. Pelaku tersebut berinisial ARA.

Dari kos-kosan miliknya ditemukan juga sejumlah alat yang digunakan untuk mencuri sepeda motor, kompresor untuk mengecat dan menganti warna motor, sebuah kunci T, beberapa suku cadang kendaraan bermotor dan beberapa kunci kontak yang sudah berhasil diganti.

“Saat dilakukan pengecekan ke kosanya tim tak menemukan pelaku. Namun pelaku ARA kemudian langsung menyerahkan diri ke kepolisian,” tambahnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut lagi dan berhasil menambah satu pelaku lagi berinisial AAK, yang juga menjadi penadah.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor itu, kata Kapolres, kemudian mengganti warna motor, dan nomor mesin dengan kendaraan motor lain, baru kemudian menjualnya.

Sampai saat ini, kata Kapolres, sudah terdapat delapan kendaraan bermotor roda dua yang sudah dijual ke Kabupaten Flores Timur, yakni di Kota Larantuka dan di Pulau Adonara.

Untuk selanjutnya, kata Kapolres, kasus itu akan dikembangkan lagi dan ada kemungkinan akan ada pelaku baru dari kasus tersebut.

Para tersangka pelaku dikenakan sanksi hukuman dengan ancaman penjara selama tujuh tahun dan saat ini para pelaku masih ditahan di Polres Kupang Kota.

Kapolres juga mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor roda dua agar berhati-hati menyimpan kendaraannya, mengingat saat ini berbagai cara dilakukan oleh para pencuri untuk mendapatkan uang.

Untuk diketahui, dari kelima pelaku itu, tiga diantaranya adalah mahasiswa yang saat ini sedang menempuh semester dua dan lima di Universitas Muhammadyah Kupang, yang berinisial HB, ARA dan AAK. (ant/bp)

Komentar ANDA?