Penyaluran Dana PIP Harus Sesuai Aturan

0
838
Foto: Jonas Salean ketika melakukan Sosialisasi di hadapan masyarakat Maulafa, Kota Kupang

KUPANG. NTTsatu.com –  Calon Walikota Kupang, Jonas Salean menegaskan, dia sama sekali tidak menghambat penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Kupang. Dia hanya berharap agar penyaluran dana ini sesuai aturan yang berlaku sehingga tidak memunculkan persoalan di kemudian hari.

“Ada yang bilang bahwa saya menghambat penyaluran dana PIP di Kota Kupang. Saya perlu tegaskan, sama sekali tidak ada niat sedikitpun untuk menghambat. Anak-anak kita perlu dibantu, tetapi harus sesuai aturan yang berlaku. Saya tidak mau kalau nanti akan muncul persoalan hukum dikemudian hari karena proses penyaluran tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi paket Sahabat di Maulafa, Senin, 16 Januari 2017 malam lalu, Jonas menegaskan, dana PIP itu bertujuan untuk membantu anak-anak sekolah dari keluarga miskin. Tetapi kenyataannya di Kota Kupang, ada anak-anak dari keluarga mampu yang juga ikut menerima dana tersebut. Dan ini yang tidak benar.

Untuk diketahui, sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Keudayaan (Permendikbud) RI No. 19 Thn 2016 tentang PIP telah dditegaskan secara jelas bahwa sasaran dari PIP itu bagi anak berusia 6 sampai dengan  21 tahun dengan prioritas:
a. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia     Pintar)
b. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin    dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  1. Peserta didik dari keluarga peserta ProgramKeluarga Harapan (PKH),
  2. Peserta didik dari keluarga pemegang KKS,
  3. Peserta didik yang berstatus yatim  piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti  asuhan,
  4. Peserta didik yang terkena dampak Bencana  Alam,
  5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah,
  6. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik,  korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di  Lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yg tinggal serumah,
  7. Peserta pada lembaga kursus atau satuan    pendidikan informal lainnya.

c. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman.

Penerima PIP diluar dari sasaran yg ditetapkan Pasal 4 diatas dapat disebut salah sasaran/melawan hukum atau penyahgunaan kewenangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dan yang bertanggungjawab adalah 1. Pihak yang mengusulkan, 2. Pihak yang menetapkan dan 3. Pihak yang memberi rekomendasi untuk pencairan uang negara kepada yg di luar sasaran PIP tersebut. (bp)

Komentar ANDA?