Petrus Bala Pattyona: PDIP dan PKB Bisa Mengusung Paslon Baru

0
466
Foto: Pengacara dan juga dosen hukum di Jakarta , Petrus Bala Pattyona

NTTsatu.com – KUPANG – Pengacara dan juga dosen hukum di Jakarta, Petrus Bala Pattyona menyatakan, masih ada kemungkinan bagi PDI Perjuangan dan PKB mengganti calon gubernur baru jika Marianus Sae terjerat masalah hukum di KPK.

Pernyataan Petrus itu disampaikan melalui rilisnya kepada media ini, Senin, 12 Pebruari 2018 ketika ditanya tentang Marianus Sae yang terjaring OTT oleh KPK dan dampaknya terhadap pencalonannya menjadi calon gubernur NTT yang diusung PDI Perjuangan dan PKB.

“Bila akhirnya MS dinyatakan gugur maka sesuai pasal 89 PKPU No.  3/2017 dinyatakan, Partai Pengusung dapat mengajukan pengganti calon hingga 30 hari menjelang pemungutan suara,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, menurut jadwal KPU hari ini penetapan disusul mengundian nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT,  namun MS calon yang diusung PDIP dan PKB sudah dipastikan tidak dapat hadir di KPU karena sedang menjalami pemeriksaan di KPK.

Penangkapan MS tentu menimbulkan masalah hukum apakah MS dapat diwakilkan dalam pengundian nomor urut.  Menurut pasal 58 ayat 5 PKPU No 3/2017 dinyatakan bahwa pasangan calon yang tidak ikut pengundian di yatakan gugur kecuali dapat diwakilkan apabila ada Surat Mandat dari Calon yang telah mendaftarkan diri di KPU.

Persoalannya apakah dalam waktu yang singkat ini MS dapat membuat Surat Mandat dan apakah otoritas di KPK mengijinkan perwakilan MS untuk menemuinya dalam penandatanganan Surat Mandat?

Petrus juga mengakui, para pendukung MS hingga pagi ini melalui berbagai medsos meyakini bahwa MS pasti dilepas KPK katena bukti uangnya tidak ada.

“Sekedar perbandingan saja,  dulu saat OC Kaligis diproses dan kebetulan saya sebagai Pengacaranya,  uang yang akan diberikan kepada hakim PTUN Medan,  uangnya belum diterima hakim,  masih di laci Panitera tetapi di pengadilan begitu rekaman pembicaraan,  sms,  wa dibuka sangat terang bersuluh matahari maksud dan tujuan pemberian uang itu upeti atau gratifikasi, ya  pada akhirnya hakim dan panitera dinyatakan bersalah dan dihukum,” tulisnya.

Lebih lanjut dia juga mencontohkan: saat OTT Walikota Batu Malang Eddy Rumpoko,  saat itu barang bukti uang sepeser pun tak ada apagi saat OTT ia sedang mandi.  Tetapi dari komunikasi via wa,  sms dsn lain-lain  telah terekam dengan baik sehingga selesai diperiksa langsung mengenakan rompi oranye dan di depan televisi dia menyatakan penyesalan dan permohonan maaf.

“Bagaimana tentang MS?  Tunggu saja pengumuman resmi KPK sore nanti. Kalau MS demi hukum dinyatakan gugur maka Partai Pengusung PDIP dn PKB tak punya calon.  Silahkan alihkan dukungan ke calon lain,” pungkas pengacara asal Lembata, NTT ini.

Kemudian, dari KPK telah membeberkan rincian penerimaan suap oleh Marianus Sae dari Wilhemus Ulumbu seorang kontraktor di Bajawa dengan nilai hampir Rp 5 miliar.

Berikut rincian penerimaan suap Marianus yang disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan:

– Marianus diduga menerima Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017

– Marianus diduga menerima transfer Rp 2 miliar pada Desember 2017

– Marianus diduga menerima Rp 400 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 16 Januari 2018

– Marianus diduga menerima Rp 200 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 6 Februari 2018. (*/bp)

Komentar ANDA?