Pindah Parpol dan Maju Caleg, Empat anggota DPRD NTT Mundur

0
383

NTTsatu.com – KUPANG – Terdata sebanyak empat anggota DPRD NTT Periode 2014-2019 memutuskan untuk maju calon legislatif lagi dengan meninggalkan partai politiknya terdahulu. Mereka sudah resmi mengajukan surat  pengunduran diri kepada Sekretariat  DPRD NTT.

Keempat anggota itu disyaratkan oleh peraturan KPU untuk mengundurkan diri, apabila berpindah partai untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).

Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa yang dihubungi Sabtu, 04 Agustus 2018 mengakui, empat anggota DPRD NTT yang mundur itu masing-masing Alfridus Bria Seran, Dolvianus Kolo, Viktot Lerik dan Mercy Piwung.

Alfridus Bria Seran yang tidak diakomodir Golkar maju caleg DPR RI maka dia pindah ke NasDem untuk tujuan yang sama.Viktor Lerik hijra ke NasDem untuk caleg DPR RI. Alfridus dan Lerik maju di dapil yang sama yakni NTT2 meliputi  Timor, Sumba, Rote dan Sabu.

Dolvianus Kolo tinggalkan PDIP dan maju calen Provinsi dari NasDem pada dapil yang sama yakni Dapil 7 meliputi Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara. Sementara Mercy Piwung tinggalkan Hanura untuk maju caleg privinsi NTT dari PKB di dapil yang sama yakni Dapil 5 meliputi Ngada, Nagekeo, Ende dan Sikka.

Menurut Yunus, pimpinan DPRD NTT telah mendapat laporan dari Sekretaris DPRD NTT, bahwa ada empat anggota DPRD NTT yang mengajukan surat pengunduran diri.

“Keempat anggota DPRD NTT itu telah mengundurkan diri. Langkah itu ditempuh keempat orang ini, karena sesuai peraturan KPU, bahwa kalau ada anggota DPRD yang maju menjadi caleg lagi dengan partai berbeda dari parpol pengusung dirinya lima tahun lalu, maka calon itu harus mengundurkan diri,” kata Yunus.

Ditanyai apakah proses PAW bisa dilakukan, sementara waktu untuk pileg tinggal beberapa bulan, Yunus menjelaskan, semua proses PAW tengah berjalan, sambil menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU NTT.

“Sementara berproses sehingga lembaga DPRD juga akan memroses segala hak-hak dari empat anggota itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah selanjutnya akan dilakukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU,” katanya.

Dia mengakui, dalam PAW, KPU juga akan melihat perolehan suara terbanyak setelah anggota yang di PAW kemudian ditetapkan.  “Tapi semuanya kita tunggu setelah ada penetapan DCT oleh KPU,” ujarnya. (*/bp)

 

Foto: Wakil Ketua DPRD NTT, Yunus Takandewa

Komentar ANDA?